
Yusuf Mansur
digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait investasi batu bara yang
diduga menelan kerugian puluhan miliar rupiah.
Penggugatnya
adalah Zaini Mustofa, seorang pengacara yang mengaku menjadi salah satu korban
dalam investasi batu bara tersebut.
Selain
gugatan perdata senilai Rp98 triliun, Zaini juga sedang mendalami untuk
menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Betul, saya
sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang
saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini saat dihubungi
Solopos.com melalui Whatsapp, Rabu (12/1/2022).
Sementara
itu, dalam klarifikasinya, Yusuf Mansur menegaskan dirinya tidak pernah menipu
dalam bisnis batu bara di Kalimantan Selatan pada 2009.
“Soal tipu
menipu mah kagak. Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak! Dari dulu malah
saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang
Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti. Belum
yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak.
Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di
sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak
apa-apa,” tutur suami dari Siti Maemunah tersebut
2.Gugatan Patungan Hotel dan Nabung
Tanah
Ustaz Yusuf
Mansur ternyata sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang. Dikutip dari Solopos.com, selain gugatan 12 investor patungan
usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf
Mansur atas investasi nabung tanah. Dua gugatan sudah disidangkan Rabu
(5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada
kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi
akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022). Pada sidang perdana, gugatan 12
orang yang mengaku sebagai korban
invesatasi
bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf
Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.
Gugatan ini
didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng
pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan
kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Para
penggugat tersebut, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly
Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi,
Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Petitumnya
menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji
(wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Direktur
Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan ada dua alasan
yang membuat pihaknya bakal mengawal kasus ini.
“Pertama,
karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan
tabungan untuk berinvestasi. Kedua, karena Yusuf Masyur dalam membujuk
orang-orang ini menggunakan kedok agama," ujarnya dalam keterangan resmi,
Jumat (6/1/2021).
Dia menilai
para korban percaya dengan investasi ini karena sosok YM yang seorang ulama
sekaligus kata-kata yang menggugah.
Kenyataannya,
setelah lama dinanti ternyata janji pegembalian investasi tak kunjung tiba.
Hari menilai para investor bahkan tidak memiliki akses, apa yang sebenarnya
dibangun oleh YM dengan uang yang berhasil dikumpulkan dari para pengugat ini.
Hari berharap
Hakim Pengadilan Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil,
transparan, dan tidak takut dengan nama besar UYM.
“Ini seperti
pertarungan David dan goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat
dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp10 juta saja. Itu pun
merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini, uang itu lenyap,” kata
Hari.
Menurutnya,
pengawalan kasus ini bukan saja di PN Tangerang. Pasalnya, dia menilai masih
banyak korban-korban investasi bodong yang digalang oleh Yusuf Masyur yang
harus mendapatkan keadilan.
“Kami akan
kawal kasus ini agar tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Kami akan kawal
korban investasi bodong berkedok syariah samapai ke Senayan agar korban bisa
mengadu langsung pada anggota dewan,” ucapnya.
Sayangnya
Yusuf Mansur sampai dengan berita ini diturunkan belum memberikan komentar atau
klarifikasi terkait gugatan yang sedang diarahkan kepadanya.[SB]
<< Kembali ke Halaman Sebelumnya