
Tahun depan, warga pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa ajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp 10 juta-Rp 100 juta dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.
Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Dengan demikian, Pemerintah memutuskan plafon KUR 2022 sebesar Rp 373,17 triliun sementara besaran bunga KUR tetap 6 persen.
Baca Lainnya :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).
Pemerintah ubah syarat KUR jadi lebih mudah tahun depan
Pemerintah juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>