
Pelaksanaan
Hari Raya Idul Adha selalu berhubungan dengan penyembelihan hewan kurban,
tetapi baru-baru ini aktif beredar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebelum
melakukan penyembelihan hewan kurban, masyarakat harus menyimak sejumlah fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari kesalahan membeli.
Menurut MUI,
hewan yang terkena PMK dengan kategori berat sudah menandakan tidak sah dipilih
menjadi hewan kurban
Baca Lainnya :
Kategori
berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan
sebabkan pincang.
"Hewan
terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan
menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah
dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH
Ahmad Hasanuddin.
Namun begitu,
hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai
hewan kurban.
Kategori
ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu
makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>