- GAWAT, 50 Persen atau 20.000 Warteg di Jakarta dan Sekitarnya Bakal Tutup Tahun 2021 Ini
- TikTok Dilarang di Italia karena Telan Korban Jiwa
- Jagokan Fitur Kamera, Samsung S21+ 5G Cocok untuk Social Expressor
- Usai Jaga di Pelantikan Biden, 200 Tentara AS Positif Corona
- Akan Diluncurkan 3 Hari Lagi, realme Watch S Pro Bisa Dibawa Menyelam Hingga 50 Meter
- Kemendikbud Akan Sanksi Sekolah yang Paksa Siswi Berjilbab
- Doni Monardo tak Pernah Buka Masker Bisa Positif Covid-19
- Dekat Dengan Biden, Posisi JK Semakin Kuat, Tapi Untuk Capreskan Anies Baswedan
- Draf RUU: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada
- Benteng Akal Sehat, Agar Tidak Cidera Saldi Isra Disarankan Mundur Dari Hakim MK
Posting Gambar Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Welly Putra Terancam 4 Tahun Penjara

Ketua FPI Galang, Welly Putra mengunggah gambar bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kini dia terancam pidana 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Dalam postingan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu, terlihat Megawati menggendong Jokowi seperti layaknya bayi.
Baca Lainnya :
- Pakai Baju Longgar untuk Tutupi Kehamilan, Remaja Melahirkan di Kamar Mandi Lalu Buang Bayinya0
- Bejat! Kakek Usia 70 Tahun Ikut Setubuhi Siswi SMP Tasikmalaya0
- Penyelenggara Acara Habib Rizieq di Megamendung Berpotensi Jadi Tersangka0
- Edhy Prabowo Ditransfer Pengusaha Rp3,4 Miliar Sebelum Terbang ke AS0
- Fadli Zon Bicara, Apresiasi Keputusan Edhy Mundur Dan Sindir KPK Soal Harun Masiku0
Postingan mendapat respons dari Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Polisi akhirnya mencokok Ketua FPI Galang, Welly Putra di kediamannya.
Welly Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 977.474 Sembuh : 791.059 Meninggal : 27.664 Dirawat : 158.751
Berita Populer
-
PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menganggap langkah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang . . .
-
Demokrat Beri Catatan Risma Pekerjakan Tunawisma di BUMN
Demokrat Beri Catatan Risma Pekerjakan Tunawisma di BUMN
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hasani Bin Zuber meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini lebih memberikan hal-hal yang bisa membuat . . .
-
Peran Maruf Amin Di Pemerintahan Minim, Sinyal Indonesia Tidak Butuh Posisi Wapres
Peran Maruf Amin Di Pemerintahan Minim, Sinyal Indonesia Tidak Butuh Posisi Wapres
Minimnya peran Wakil Presiden Maruf Amin di tengah banyaknya bencana melanda Indonesia memberikan sinyal bahwa pemerintahan tidak terlalu membutuhkan posisi . . .
-
MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai calon Kapolri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo tak perlu lagi menghidupkan pengamanan masyarakat atau . . .
-
Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
Kepolisian Mesir menangkap seorang wanita setempat karena membuat kue bertema seksual. Kue tersebut disajikan di sebuah pesta ulang tahun klub . . .
Berita Terbaru
-
GAWAT, 50 Persen atau 20.000 Warteg di Jakarta dan Sekitarnya Bakal Tutup Tahun 2021 Ini
GAWAT, 50 Persen atau 20.000 Warteg di Jakarta dan Sekitarnya Bakal Tutup Tahun 2021 Ini
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir setahun di Indonesia berdampak ke berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi.Diperkirakan sekitar 50 persen warteg atau . . .
-
TikTok Dilarang di Italia karena Telan Korban Jiwa
TikTok Dilarang di Italia karena Telan Korban Jiwa
Italia memblokir sementara aplikasi media sosial TikTok untuk pengguna dengan usia tertentu setelah terjadi kematian.Sebagaimana dilansir Guardian, seorang gadis . . .
-
Jagokan Fitur Kamera, Samsung S21+ 5G Cocok untuk Social Expressor
Jagokan Fitur Kamera, Samsung S21+ 5G Cocok untuk Social Expressor
Social expressor ialah mereka yang tidak pernah ragu untuk membagikan momen-momen berharga dan epik di media sosial. Oleh karenanya, bagi mereka kamera andal jadi . . .
-
Usai Jaga di Pelantikan Biden, 200 Tentara AS Positif Corona
Usai Jaga di Pelantikan Biden, 200 Tentara AS Positif Corona
Sebanyak 150 sampai 200 anggota Garda Nasional yang bertugas di pelantikan Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Washington D.C dinyatakan positif . . .
-
Akan Diluncurkan 3 Hari Lagi, realme Watch S Pro Bisa Dibawa Menyelam Hingga 50 Meter
Akan Diluncurkan 3 Hari Lagi, realme Watch S Pro Bisa Dibawa Menyelam Hingga 50 Meter
Dalam waktu 3 hari lagi, realme akan meluncurkan perangkat smartwatch terbarunya ke Indonesia. Bernama realme Watch S Pro, perangkat ini digadang-gadang akan menjadi . . .