
Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengirimkan pesan tegas kepada para pihak yang
turut menikmati uang haram pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung,
Jakarta Timur. KPK minta para pihak yang turut kecipratan uang korupsi
pengadaan tanah Munjul, segera mengembalikan ke negara.
KPK
mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan
perkara dimaksud agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," kata
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/1/2022).
Ali
menjelaskan, para pihak dapat mengembalikan uang panas tersebut dengan berbagai
mekanisme. Diduga, tidak sedikit pihak yang kecipratan uang panas proyek
pengadaan lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur ini.
Baca Lainnya :
"Dapat
dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di
KPK, soal tata cara pengembalian uang terkait perkara, baik dari saksi maupun
terdakwa," pungkasnya.
Sejauh ini,
KPK baru menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul. Adapun, empat orang tersangka
itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian,
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara
Propertindo, Anja Runtuwene (AR), serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur
(ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono. Sedangkan satu korporasi
yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo
(AP).
Dalam perkara
ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan
pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, pada 8 April 2019.
Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual
tanah.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>