
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan RI memfasilitasi aset kripto,
baik menggunakan maupun memasarkannya.
Ketua Dewan
Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya memang tak mengawasi dan
mengatur aset kripto. Kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Namun
menurutnya, larangan perlu diberikan karena aset kripto merupakan jenis
komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap
saat. Dengan kecenderungan itu, masyarakat harus paham risiko berinvestasi di
aset digital tersebut.
Baca Lainnya :
"OJK
dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan,
memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelasnya
lewat rilis, Selasa (25/1).
Sebagai
informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Di Indonesia,
aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang
sebagai alat bayar.
Oleh karena
itu, tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang
diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.[SB]