
Di
beberapa daerah atau masjid kita sering menemukan panitia kurban memberikan
daging atau kulit hewan kurban sebagai upah penjagal atau penyembelih kurban.
Dalam syariat Islam, tradisi seperti ini tidak dibolehkan.
Lalu
bagaimana cara memberi upah bagi penjagal atau penyembelih kurban? Ustaz
Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i"
menerangkan, jika upah diambil dari daging atau kulit kurban maka hukumnya
haram. Sebab daging kurban itu harus dibagikan atau disedekahkan secara cuma-cuma
kepada siapapun.
Sebagai
solusi untuk penjagal adalah memberikan upah atau uang dari panitia atau dari
si pengkurban. Sebab upah tidak boleh diambil dari daging kurban.
Baca Lainnya :
Jika
ingin memberi daging kurban kepada tukang jagal, maka berikanlah secara cuma-cuma,
bukan atas dasar akad upah.
Imam
an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan
bahwa: "Dan tidak diperbolehkan kulit kurban atau lainnya dijadikan
sebagai upah untuk penjagal. Sebab seharusnya pengqurban itu mensedekahkan saja
kepada si penjagal." (An Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 420
jilid. 8)
Hadis
yang menyatakan haramnya mengambil upah dari daging kurban diriwayatkan oleh
Sayyidina Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah.
عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ
جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا
وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>