
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait
pengadaan proyek pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta
Karya Tahun 2018-2020.
Penyidikan
baru ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengantongi bukti yang cukup.
"Setelah
selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK
telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan proyek pada PT AK tahun 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang
Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juni.
Baca Lainnya :
KPK menduga
telah terjadi pelaksanaan proyek fiktif. Akibatnya, terjadi kerugian negara.
Hanya saja, Ali belum memerinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka
akan kami umumkan pada saatnya nanti," tegasnya.
Pengumuman
tersangka ini, sambung Ali, bakal dilakukan bersamaan dengan upaya paksa
penangkapan maupun penahanan. Masyarakat diminta bersabar sekaligus memantau
penanganan dugaan korupsi yang tengah berlangsung.
"Saat ini tim
penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan
berikutnya akan selalu kami sampaikan," pungkas Ali. [SB]