
Ia
menjelaskan, total segitu diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti
sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar.
Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.
"Nah ini
yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat
bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di
persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
"Karena
memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke
dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya.[SB]
<< Kembali ke Halaman Sebelumnya