
Mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tak terima jika cuitannya yang disertai
meme foto stupa Candi Borobudur yang wajahnya sudah diedit mirip dengan wajah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digoreng habis-habisan oleh BuzzerRp untuk
dijadikan bahan provokasi dan adu domba.
Tim Penasehat
Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan unggahan itu hanya untuk
mengkritik wacana pemerintah yang menaikan tarif untuk wisata ke Candi
Borobudur. Oleh karenanya, ia akan melaporkan ke pihak kepolisian atas keriuhan
yang sedang terjadi.
"Dengan
ini Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga
ketertiban ditengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut
kepada aparat penegak hukum," kata
Pitra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022) malam.
Baca Lainnya :
Sebelum
wacana pelaporan ini, pihak kepolisian memang sedang mendalami unggahan
tersebut dan mencari siapa yang sebenarnya bersalah.
Merespon hal
ini Pitra menjelaskan bahwa Roy Suryo bukanlah sosok yang membuat meme stupa
tersebut. Apabila ia dipanggil untuk dimintai keterangan, maka Roy Suryo hanya
berperan sebagai saksi, bukan pelaku.
"Roy
Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana karena bukan
pelaku," ucap tim penasihat hukumnya.
Pitra
kemudian menyebutkan beberapa aturan yang menegaskan bahwa saksi tidak bisa
dijerat. Pitra merujuk pada Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan berdasarkan Surat Edaran Kapolri
Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>