- Munarman: Rakyat Indonesia Menunggu Jokowi Diperlakukan seperti Habib Rizieq Diperlakukan seperti H
- Kisruh Demokrat, SBY Turun Gunung Artinya Lawan Makin Membesar
- Heboh Kedubes RI Diserbu Myanmar, Menlu Bertemu Pejabat Junta
- Beda Suara Rocky Gerung & Dokter Tirta soal Kerumunan Jokowi
- SBY: Yang Dilakukan Moeldoko Merugikan Nama Baik Jokowi
- Pakar: Kerumunan Jokowi Kurang Tepat Jadi Teladan Nasional
- Rocky Gerung Sindir Kerumunan Jokowi di NTT
- Dokter Tirta Sebut Kerumunan Jokowi Tak Relevan Disanksi
- Epidemiolog Kritik Kerumunan Jokowi di NTT
- Kejagung Endus Aset Tersangka Asabri di Jawa Hingga Sulawesi
Draf RUU: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada

Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
Baca Lainnya :
- Benteng Akal Sehat, Agar Tidak Cidera Saldi Isra Disarankan Mundur Dari Hakim MK0
- 2 Prajurit TNI Tewas Usai Kontak Senjata dengan KKB Papua0
- Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemerintah Jokowi atas Banjir di Kalimantan Selatan0
- Heboh Sejoli Mesum di Halte Bus Umum Diselidiki Polisi0
- Oknum Polisi Pasien COVID Mesum di RSUD Dompu, Kompolnas: Harus Usut Tuntas0
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.
HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.306.141 Sembuh : 1.112.725 Meninggal : 35.254 Dirawat : 158.162
Berita Populer
-
Tanggapi Video Jokowi Di NTT, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ingin Hukum Tidak Pandang Bulu
Tanggapi Video Jokowi Di NTT, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ingin Hukum Tidak Pandang Bulu
Video kegiatan Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) banyak disorot lantaran diduga menimbulkan kerumunan masyarakat. Pembagian souvenir yang dilakukan . . .
-
Dokter Tirta Sebut Kerumunan Jokowi Tak Relevan Disanksi
Dokter Tirta Sebut Kerumunan Jokowi Tak Relevan Disanksi
Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau lebih akrab disapa Dokter Tirta menilai sanksi kerumunan tak relevan bila diterapkan pada kasus kerumunan . . .
-
Menteri Jokowi Ramaikan Bursa Capres, Peta 2024 Bisa Berubah
Menteri Jokowi Ramaikan Bursa Capres, Peta 2024 Bisa Berubah
Dua lembaga survei merilis hasil survei Pilpres 2024 di waktu hampir bersamaan. Nama-nama di lingkaran Presiden Joko Widodo muncul dalam persaingan.Parameter Politik . . .
-
Munarman: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT Diduga Langgar Protokol Kesehatan
Munarman: Kerumunan Sambut Jokowi di NTT Diduga Langgar Protokol Kesehatan
Pendiri Front Persaudaraan Islam atau FPI baru Munarman mengatakan kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, NTT, bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang . . .
-
Epidemiolog Kritik Kerumunan Jokowi di NTT
Epidemiolog Kritik Kerumunan Jokowi di NTT
Epidemiolog asal Universitas Griffith, Dicky Budiman mengkritik kerumunan penyambutan Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh warga setempat."Presiden . . .
Berita Terbaru
-
Munarman: Rakyat Indonesia Menunggu Jokowi Diperlakukan seperti Habib Rizieq Diperlakukan seperti H
Munarman: Rakyat Indonesia Menunggu Jokowi Diperlakukan seperti Habib Rizieq Diperlakukan seperti H
Deklarator Front Persaudaraan Islam (FPI) Munarman menyebut kerumunan yang terjadi saat acara Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), . . .
-
Kisruh Demokrat, SBY Turun Gunung Artinya Lawan Makin Membesar
Kisruh Demokrat, SBY Turun Gunung Artinya Lawan Makin Membesar
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya ikut bicara soal kisruh Partai Demokrat . Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli . . .
-
Heboh Kedubes RI Diserbu Myanmar, Menlu Bertemu Pejabat Junta
Heboh Kedubes RI Diserbu Myanmar, Menlu Bertemu Pejabat Junta
Pasca ditundanya perjalanan ke Kota Naypyidaw, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari Marsudi akhirnya melakukan pertemuan dengan delegasi junta . . .
-
Beda Suara Rocky Gerung & Dokter Tirta soal Kerumunan Jokowi
Beda Suara Rocky Gerung & Dokter Tirta soal Kerumunan Jokowi
Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/2) lalu menjadi sorotan publik lantaran . . .
-
SBY: Yang Dilakukan Moeldoko Merugikan Nama Baik Jokowi
SBY: Yang Dilakukan Moeldoko Merugikan Nama Baik Jokowi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut langsung nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam isu kudeta di tubuh partai. . . .