- Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie
- Asa Ayah Korban Penembakan Cengkareng Tak Mau Bripka CS Dihukum Mati
- Dokumen AS: Pangeran Saudi Restui Pembunuhan Jamal Khashoggi
- KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Moeldoko yang Merasa Ditekan SBY
- Ini Dia Pak Isa, Orang Terkaya di Indonesia Versi Sri Mulyani
- Geram Jokowi Izinkan Industri Miras, MUI: Mulutnya Saja Pancasila!
- Jokowi Minta RI Tak Jadi Korban Raksasa Internet Dunia
- Gibran dan Bobby Nasution Dilantik Jadi Wali Kota Hari Ini
- Uang Korupsi Benur Diduga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo
Balada PLN: Rugi Rp 38 Triliun dan Gaduh Tagihan Listrik Naik

Sejak beberapa pekan lalu, banyak pelanggan PLN yang mengeluhkan membengkaknya kenaikan tagihan listrik. Mereka yang keberatan tagihannya membengkak menilai, kenaikan tagihan tak sesuai dengan jumlah pemakaian.
Zulkifli menegaskan, lonjakan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik ataupun praktik subsidi silang untuk menambal insentif yang diberikan perseroan.
"Sebelumnya kita sampaikan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listirk maupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik," tuturnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, kenaikan tarif listrik hanya bisa dilakukan oleh pemerintah bersama dengan anggota DPR. Dimana terakhir kali tarif listrik mengalami kenaikan ialah pada bulan Januari tahun 2017.
"Dan PLN berada dalam posisi menjalankan misi tersebut," katanya.
Menurutnya, kenaikan tagihan listrik murni diakibatkan skema pencatatan tagihan dan meningkatkan konsumsi pelanggan.
Pencatatan tagihan listrik dengan penghitungan rata-rata 3 bulan terakhirr yang sudah mulai diterapkan untuk rekening April, mengakibatkan adanya perbedaan dengan konsumsi listrik sebenarnya.
"Sebagian besar realisasi lebih besar dari tagihan yang diberikan. Selisih tersebut diberikan setelah melakukan catat meter," ujar Zulkifli.
Oleh karenanya, untuk merespon keluhan kenaikan tagihan listrik, PLN memberikan skema cicilan pembayaran besaran kenaikan tagihan selama 3 bulan.
"Meskipun secara keuangan skema tesebut akan menambah beban PLN, langkah tersebut diambil supaya pelanggan yang sedang mengalami fase sulit tidak mendapatkan beban akibat kenaikan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril menjelaskan, penghitungan tagihan listrik dilakukan dengan mengkalikan volume pemakaian listrik dengan tarif listrik yang berlaku.
Namun, dengan tidak dinaikannya tarif listrk sejak 2017, maka penyebab utama membengkaknya tagihan adalah meningkatnya konsumsi listrik pelanggan.
"Murni akibat pemakaian pelanggan selama Covid-19," katanya.
Lebih lanjut, Bob mengatakan, sejak Maret 2020, pihaknya tidak melakukan mencatatan meter pelanggan secara langsung. Tagihan listrik rekening April hingga Mei dilakukan dengan menghitung konsumsi rata-rata selama 3 bulan terakhir.
Dengan demikian, kenaikan konsumsi listrik pada Maret dan April beberapa pelanggan tidak tercatat oleh PLN pada tagihan rekening April dan Mei.
Hal tersebut mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pada rekening April dan Mei. Kekurangan tagihan tersebut kemudian dimasukan PLN ke dalam tagihan rekening Juni.
"Kenaikan ini murni disebabkan kenaikan pemakaian ditambahkan carry over karena PSBB petugas enggak bisa catat meteran," ucap Bob.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, PLN berpotensi melanggar salah satu pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, komunikasi atau sosialisasi yang dilakukan PLN mengenai penghitungan tagihan rata-rata selama 3 bulan terakhir tidak maksimal.
Tulus menjelaskan, PLN sebenarnya memberikan opsi kepada pelanggan untuk mengirimkan foto kWh, sebagai acuan penghitungan tagihan listrik.
Namun, mayoritas masyarakat dinilai tidak mengetahui informasi tersebut, sehingga tagihan listrik dihitung dengan penggunaan rata-rata selama 3 bulan terakhir.
"Kalau itu dikirim, tidak ada lonjakan tarif seperti sekarang. Tapi karena informasi tidak sampai, konsumen tidak mengirimkan stand kWh meter lewat foto," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya PLN memberikan informasi secara komprehensif kepada seluruh pelanggan pascabayar. Hal tersebut dinilai mampu meminimalisir terjadinya keluhan kenaikan tagihan listrik.
Namun, Tulus menilai dengan komunikasi yang kurang maksimal tersebut, PLN berpotensi melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999.
Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
"Kalau merujuk UU perlindungan konsumen, maka patut diduga melanggar Pasal 4 hak atas informasi. Terjadi semacam asimetris informasi antara konsumen dan juga pln, yang tidak menyampaikan itu dengan baik," tutur Tulus.
[Sumber Berita]
<< Kembali ke Halaman Sebelumnya
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.329.074 Sembuh : 1.136.054 Meninggal : 35.981 Dirawat : 157.039
Berita Populer
-
KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Jumat (26/2) . . .
-
Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie
Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie
Partai Demokrat memecat tujuh orang kadernya karena dinilai terlibat upaya kudeta terhadap kursi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keputusan ini diambil . . .
-
Asa Ayah Korban Penembakan Cengkareng Tak Mau Bripka CS Dihukum Mati
Asa Ayah Korban Penembakan Cengkareng Tak Mau Bripka CS Dihukum Mati
"Jangan mati dibalas mati." Begitulah asa yang disampaikan ayah Fery Saut Simanjuntak yang menjadi korban penembakan Bripka CS. Fery merupakan satu dari 4 korban . . .
-
Dokumen AS: Pangeran Saudi Restui Pembunuhan Jamal Khashoggi
Dokumen AS: Pangeran Saudi Restui Pembunuhan Jamal Khashoggi
Amerika Serikat akhirnya merilis dokumen intelijen yang mengindikasikan bahwa Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), merestui . . .
Berita Terbaru
-
Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie
Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie
Partai Demokrat memecat tujuh orang kadernya karena dinilai terlibat upaya kudeta terhadap kursi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Keputusan ini diambil . . .
-
Asa Ayah Korban Penembakan Cengkareng Tak Mau Bripka CS Dihukum Mati
Asa Ayah Korban Penembakan Cengkareng Tak Mau Bripka CS Dihukum Mati
"Jangan mati dibalas mati." Begitulah asa yang disampaikan ayah Fery Saut Simanjuntak yang menjadi korban penembakan Bripka CS. Fery merupakan satu dari 4 korban . . .
-
Dokumen AS: Pangeran Saudi Restui Pembunuhan Jamal Khashoggi
Dokumen AS: Pangeran Saudi Restui Pembunuhan Jamal Khashoggi
Amerika Serikat akhirnya merilis dokumen intelijen yang mengindikasikan bahwa Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), merestui . . .
-
KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Jumat (26/2) . . .
-
Moeldoko yang Merasa Ditekan SBY
Moeldoko yang Merasa Ditekan SBY
Polemik kudeta Partai Demokrat (PD) membuat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut langsung nama Kepala Staf Presiden (KSP) . . .