
Polisi
menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi minuman
beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Mereka dijerat pasal
berlapis.
"Ada
beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga
Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016,
yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi
Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan, Jumat (24/6/2022).
Pasal 156 dan
Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2
UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Baca Lainnya :
Berikut isi Pasal
14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:
1. Barang
siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang
siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka
bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara
setinggi-tingginya tiga tahun.
Berikut bunyi
pasal 156 dan 156 a KUHP:
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>