Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima menanggapi kabar Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” imbuhnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, bila kepala daerah melanggar aturan tersebut, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberlakukan.
Untuk gubernur dan wakil gubernur, sanksi dijatuhkan oleh presiden. Sedangkan bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sanksi diberikan oleh mendagri.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.
Selain itu, ia juga mengingatkan, kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan diberikan teguran tertulis.
"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” katanya.
Lucky Hakim tengah menjadi sorotan publik usai foto-foto dirinya tengah menikmati libur Lebaran di Jepang, beredar luas.
Liburannya itu menuai kontroversi karena diduga dilakukan tanpa izin Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri.
Padahal, sesuai surat edaran dari Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama periode Lebaran.
Larangan ini bertujuan agar kepala daerah tetap siaga dan bertanggung jawab terhadap penanganan arus mudik, pengamanan, serta pelayanan masyarakat selama momen penting tersebut.
Foto-foto Lucky Hakim di Jepang salah satunya muncul di akun TikTok milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam unggahan tersebut, terlihat Lucky tengah berada di lokasi wisata di Jepang, lengkap dengan tag akun agen perjalanan @japantour.id.
Dedi menyertakan sindiran ringan dalam caption unggahan itu.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah…” tulis Dedi.