Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Uang Rp 75.000 Ditolak Resto Cepat Saji, Apakah Sudah Tidak Berlaku? Ini Kata BI

April 10, 2025 Last Updated 2025-04-10T08:45:09Z


Video yang menampilkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji, viral di media sosial.


Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medsos***** pada Selasa (8/4/2025).


Dalam video, tampak perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.


Setelahnya, dua lembar Rp 75.000 itu diberikan kepada kasir. Sang kasir awalnya menerima uang tersebut.


Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.


“Gak bisa kak,” kata sang kasir.


“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya.


Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.


Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.


“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.


Hingga Rabu (9/4/2025), video tersebut sudah mendapat 1.098 likes dan ratusan komentar warganet.


Lantas, apakah Rp 75.000 sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi?


BI angkat bicara


Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menyatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.


Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.


“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).


Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.


Dengan begitu, uang Rp 75.000 tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.


“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.


Bagaimana jika menolak Rp 75.000?


Anwar menyampaikan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.


Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.


Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.


Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

×