Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen mengeluarkan surat teguran kepada SMP PGRI 5 Sukodono setelah viralnya video pemotongan seragam yang dilakukan oleh guru Kesiswaan, Anggrek Anggara, terhadap seorang murid kelas 9.
Pihak sekolah sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pemotongan seragam tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin dari orang tua murid.
Namun, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan, Tri Giyarto, menyatakan bahwa meskipun izin telah diberikan, tindakan tersebut tetap melanggar kode etik guru.
"Guru harus bertindak profesional. Tidak diberikan hukuman yang dilihat oleh banyak orang. Sehingga kami akan berikan himbauan dan teguran," ungkapnya di Kantor Disdikbud Sragen, Selasa (22/4/2025).
Giyarto juga mengungkapkan bahwa Anggrek Anggara masih berstatus guru magang dan saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Terbuka Surakarta dengan jurusan PKN semester 6.
"Beliau itu belum sarjana. Dia baru kuliah semester 6. Jadi kalau secara administrasi kepegawaian dia belum layak mengajar," jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Disdikbud berencana memberikan surat rekomendasi kepada yayasan agar meninjau kembali proses perekrutan guru di SMP PGRI 5 Sukodono.
Giyarto menekankan pentingnya perekrutan yang dilakukan secara profesional.
"Mungkin kami akan merekomendasikan Kepala Dinas untuk berkomunikasi dengan pihak yayasan untuk memperhatikan SDM yang bisa masuk ke sana," kata dia.
"Bisa dikatakan, seorang yang belum lulus sudah jadi kesiswaan kan menjadi PR kita," tambahnya.
Kepala Sekolah SMP PGRI 5 Sukodono, Sutardi, menjelaskan bahwa saat ini sekolah mengalami kekurangan guru.
Ia mengungkapkan bahwa SMP PGRI 5 Sukodono baru saja kehilangan tujuh guru yang lolos ujian PPPK.
"Kami ini pun mencari guru yang sesuai kualifikasi susah banyak yang lari ke sekolah yang secara finansial juga menjanjikan," kata Sutardi.
Anggrek Anggara diketahui telah mengajar di SMP PGRI 5 Sukodono selama 12 tahun.
"Yang mengangkat memang yayasan. Sudah mengajar 12 tahun," tutur Sutardi.