Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rocky Gerung Beber Analisanya soal Niat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Tak Kompeten Gantikan Prabowo

April 28, 2025 Last Updated 2025-04-28T02:33:06Z


Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan analisa terkait usulan pencopotan Gibran Rakabuming dari jabatan Wakil Presiden. 


Usulan ini datang dari Purnawirawan TNI. 


Rocky Gerung menduga ada kekhawatiran bahwa Gibran Rakabuming akan menggantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia.


Dalam analisa Rocky Gerung menyebut Forum Purnawirawan TNI menilai Gibran tak kompeten menjadi Presiden RI pengganti Prabowo Subianto.


Menurut Rocky Gerung, tuntutan Forum Purnawirawan TNI bertujuan memperbaiki konstitusi yang salah.


Diingatkan kembali, Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden dengan perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Menganggap tetap ada problem legitimasi ketika Prabowo menang Pemilu tetap ikut di dalamnya Gibran, yang diketahui melanggar konstitusi, arah moral dari tuntutan Purnawirawan memperbaiki sesuatu yang salah dalam ketatanegaraan yaitu Gibran yang dipaksakan oleh ayahnya yang saat itu menjabat sebagai presiden," kata Rocky Gerung dikutip dari akun Youtubenya melansir dari Tribunjabar.com, Minggu (27/4/2025).


Ia yakin Forum Purnawirawan TNI sudah memiliki perhitungan dalam menyampaikan tuntutannya.


"Mereka juga memperhitungkan dengan tepat apa pak presiden bisa membaca dengan bijak apa yang mereka tuntutkan. Pasti ada kalkulasi di situ, mekanismenya, mekanisme legal atau ekstra konstitusional," katanya.


Pandangan Rocy Gerung, forum tersebut memprediksi Gibran Rakabuming Raka akan naik menjadi presiden menggantikan Prabowo Subianto.


Sedangkan Forum Purnawirawan TNI khawatir karena melihat kapasitas Gibran yang dianggap belum layak menjabat sebagai Presiden.


"Gibran dipersiapkan untuk suatu saat menerima fakta bahwa dia akhirnya harus memimpin Indonesia, di luar hal normal jika ada sesuatu pada presiden maka dengan sendirinya Gibran yang memimpin negeri ini.  


Itu yang dikhawatirkan justru karena mereka mengaggap kapasitas Gibran tidak cukup memimpin Indonesia," katanya.


Sebelumnya Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan tuntutan mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden.


"Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu, karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, ya dengan jiwa saptamarga dan sumpah prajurit," kata Wiranto di Jakarta.


Muncul pula opsi mengganti Gibran sebagai Wapres lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Kata Wiranto, Presiden Prabowo Suubianto tak memiliki kewenangan sesuai prinsip pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.


Menurut Wiranto, Presiden Prabowo Subianto masih akan mempelajari usulan Forum Purnawirawan TNI.


Diketahui forum tersebut memberikan delapan tuntutan pada Presiden Prabowo Subianto.


Termasuk merombak kabinet.


"Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini.


Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan menggangu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa," kata Wiranto.


8 Tuntutan Forum Purnawirawan


Forum Purnawirawan TNI sebelumnya meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.


Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.


Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:


Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.


Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.


Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.


Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.


Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.


Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.


Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-


Bagaimana sikap MPR? 


Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, dirinya sudah mendengar usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Hanya saja, Muzani mengaku belum mempelajari usulan itu lebih jauh.


“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.


Saat ditanya apakah ada kemungkinan Wapres Gibran diganti, Muzani memaparkan perihal proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Muzani menjelaskan, ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang masyarakat pilih adalah calon presiden dan calon wakil presiden.


Ketika dinyatakan menang, maka yang dinyatakan menang adalah presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.


“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin Iskandar. Itulah calon presiden dan calon wakil presiden ketika akan Pilpres 14 Februari 2024,” jelas Muzani.


 “Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul dalam Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka, calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.


Lalu, Muzani mengatakan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah. Walhasil, kata Muzani, atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029.


Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.


“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani. 

×