Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diubah pada tahun. Pemerintah mengungkap bahwa perubahan ini berkaitan dengan sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Lantas, berapa iuran per April 2025 yang harus dibayar pekerja?
Pemerintah diketahui akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2025. Meski begitu, mereka akan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meski akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berkaitan dengan implementasi KRIS ini, pemerintah belum memastikan perihal kenaikan biaya iuran.
Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
âMemang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,â ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja
Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan juga belum berubah. Ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Khusus untuk kelas ini, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Sementara itu, sebesar Rp100.000 per orang per bulan wajib dibayarkan bagi kelas 2 dan Rp150.000 per orang per bulan bagi kelas 1.
Adapun iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Kemudian, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Selain itu, ada juga iuran tambahan bagi keluarga pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Lalu, bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan iuran dibayar penuh oleh pemerintah.
Iuran jaminan kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, dikenakan 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
âYang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,â ungkap Ghofrun.
Ia pun menambahkan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Ia menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.