Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Sebab Forum Purnawiraan TNI Tuntut Wapres Gibran Diganti

April 28, 2025 Last Updated 2025-04-28T03:12:35Z


Forum Purnawirawan TNI, yang selama ini terlihat adem ayem, tiba-tiba membuat kejutan. Tidak main-main, mereka mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti.


“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.


Pernyataan sikap dari dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta.


Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.


Yang dimaksud para purnawirawan ini dengan "keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman" adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.


Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru itu, diputuskan MK pada 16 Oktober 2023.


Keputusan MK itu membuat Gibran, yang waktu itu belum berusia 40 tahun, bisa maju pencalonan wapres mendampingi Prabowo,


Dari sembilan hakim MK yang memutus perkara tersebut, ada dua hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Serta terdapat empat hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.


Keputusan MK itu kemudian diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK karena diduga ada konflik kepentingan mengingat ketiua MK Anwar Usman adalah paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Jokowi.


MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.


Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023


Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.


"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023


Tanggapan Prabowo dan MPR


Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.


Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.


Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan itu tidak mudah. Karena itu, Prabowo perlu mempelajarinya lebih dahulu.


"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025


Selain itu, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.


Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden GibranRakabuming Raka merupakan pemimpin negara yang sah secara konstitusional. Muzani menyampaikan hal tersebut merespons tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Gibran dicopot dari jabatannya.


Muzani mengaku belum mempelajari secara detail ihwal tuntutan sejumlah purnawirawan tersebut. Namun, menurut dia, Prabowo-Gibran merupakan satu paket presiden dan wapres yang telah dipilih melalui tahapan pilpres 2024 hingga pelantikannya.

×