Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut izin praktik dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah P, secara permanen, usai Priguna dijadikan tersangka karena memerkosa pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada pertengahan Maret 2025.
Keputusan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) ini tertuang dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan bentuk sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," ujar Arianti dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung yang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti.
Kebijakan pembekuan ini akan berlangsung selama satu bulan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa evaluasi ini penting untuk mengetahui dan memperbaiki celah dalam sistem pendidikan kedokteran spesialis.
"Kita akan me-freeze anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki. Kalau kita perbaiki sampai jalan kan susah," kata Budi saat ditemui di Kota Solo, Jumat (11/4/2025).
Budi menambahkan bahwa pencabutan STR dan SIP terhadap pelaku merupakan bentuk efek jera dan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Ini harus ada efek jera, jadi kita harus pastikan STR, SIP harus dicabut karena memang sekarang ada, di Kemenkes dengan Undang-undang yang baru. Sehingga dia enggak bisa praktik lagi," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan mental bagi para peserta PPDS, mengingat tingginya tekanan dalam proses pendidikan dokter spesialis.
"Sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan setiap tahun karena mereka kan under a lot of pressure, tekanannya banyak. Setiap tahun harus tes mental," jelas Budi.
"Sehingga dengan begitu kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, apa cemas, ada yang depresi itu bisa ketahuan lebih dini sehingga kita bisa perbaiki," imbuhnya.
Sebagai informasi, Priguna Anugerah merupakan dokter residen PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap tiga orang korban, terdiri dari dua pasien dan satu keluarga pasien.
Aksi bejat itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS Bandung.