Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cara Membayar Pajak STNK Lewat Aplikasi SIGNAL

April 10, 2025 Last Updated 2025-04-10T03:22:08Z


Kehadiran layanan online semakin memudahkan pekerjaan manusia, termasuk untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Digital Nasional (SIGNAL).


Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri. Lewat aplikasi ini, pengguna dapat melihat detail informasi kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar secara transparan.


Bukan hanya untuk membayar PKB, aplikasi SIGNAL ditujukan untuk pengesahan STNK tahunan dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan. Beragam kemudahan ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan akun di aplikasi SIGNAL dengan langkah-langkah berikut.


1. Unduh aplikasi SIGNAL di playstore atau App Store.


2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan masuk ke dalam beranda.


3. Berikan izin kepada aplikasi untuk bisa mengakses lokasi Anda.


4. Klik ikon profil yang ada di layar perangkat Anda dan pilih menu "Daftar di Sini".


5. Mulailah mengisi data Anda, mulai dari Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon aktif, dan buat kata sandi yang Anda ingat tanpa diketahui oleh banyak orang.


6. Setelah semuanya terisi, Anda akan diminta untuk berswafoto bersama KTP Anda, pastikan Anda menunjukkan wajah dan KTP dalam kondisi pencahayaan yang cukup agar wajah bisa terdeteksi.


7. Setelah tahap itu selesai, dari pihak pengembang aplikasi akan mengirimkan kode One-Time Password (OTP) ke nomor telepon Anda. Segera masukkan kode tersebut.


8. Jika kode OTP berhasil dimasukkan, lanjutkan verifikasi akun email Anda dengan cara masuk ke email dan klik tautan verifikasi akun yang sudah dikirimkan untuk mengaktifkan akun Anda.


Setelah langkah-langkah itu selesai, akun SIGNAL Anda sudah terdaftar. Berikutnya, daftarkan data kendaraan Anda dengan kembali masuk ke aplikasi SIGNAL dan pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor".


Nantinya, akan disediakan dua pilihan kepemilikan dan pilih sesuai jenis kepemilikan kendaraan Anda. Lalu, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.


Setelah terdaftar, Anda bisa melanjutkan ke dalam pembayaran pajak dengan langkah berikut ini.


1. Kembali ke beranda dan pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK".


2. Pilih kendaraan yang sudah Anda daftarkan untuk dibayarkan pajaknya.


3. Nanti akan muncul jumlah pajak yang harus dibayar, kemudian pastikan data kendaraan Anda benar dan lanjut melakukan pembayaran


4. Pilih metode pembayaran yang sesuai dengan Anda dan tunggu sampai e-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaaran (e-TBPKP).


5. Unduh bukti ini, sampai nanti TBPKP cetak dan stiker pengesahan STNK dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan.

×