Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cara dan Syarat Cicil Emas Antam di Pegadaian, Minat?

April 11, 2025 Last Updated 2025-04-11T08:29:03Z


Salah satu peluang investasi yang menjanjikan yakni Emas. Di tengah gempuran kesulitan ekonomi saat ini, Emas menjadi investasi paling mudah dan aman yang bisa dipilih oleh masyarakat.


Pembelian emas pun terhitung terjangkau. Bahkan penjualannya juga mudah dilakukan karena tidak ribet. Emas juga jarang memiliki penurunan nilai tajam sehingga bisa disimpan dengan aman.


Emas pun bisa dijadikan tabungan jangka panjang apabila memiliki uang dingin yang ingin diinvestasikan untuk masa depan.


Pembelian emas bisa dilakukan di beberapa gerai resmi. Salah satunya adalah Pegadaian. Setidaknya terdapat beberapa cara melakukan pembelian emas di Pegadaian, berikut penjelasannya.


Dilansir dari laman Pegadaian, ketika harga emas naik, maka nilai saldo emas di Tabungan Emas akan meningkat jika diubah dalam wujud nominal uang.


Baca Juga : : Kisi-Kisi Nasib Pesta Harga Emas Usai Keputusan Tarif Impor Trump


Bagi anda yang sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi pada emas, dapat mencoba salah satu produk Pegadaian yakni Cicil Emas.


Cicil Emas merupakan bentuk penyaluran uang pinjaman dari transaksi gadai dengan barang jaminan emas yang berasal dari transaksi jual beli antara nasabah dengan mitra penyedia emas.


Berikut ini syarat dan cara melakukan Cicil Emas di Pegadaian.


Cara dan Syarat Cicil Emas di Pegadaian


Sebelum melakukan Cicil Emas, nasabah wajib memenuhi syarat yakni mengumpulkan identitas diri berupa fotokopi KTP dan membayar uang muka (minimal 15%).


Nantinya, nasabah akan diminta untuk memilih panjangnya Waktu pembiayaan yakni mulai 3 bulan hingga 36 bulan.


Adapun cara mengajukan Cicil Emas di Pegadaian yakni sebagai berikut:


1. Melalui Cabang Pegadaian


Datang membawa KTP ke kantor cabang Pegadaian terdekat

Mengisi Form Jual Beli Emas dan Form Gadai (MULIA)

Pilih denom dan tenor, kemudian membayar sejumlah uang (uang muka minimal 15%)

Setelah itu, nasabah akan diminta untuk menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA)

Nasabah bisa mulai menyicil dan akan mendapatkan emas setelah cicilan lunas

2. Melalui Aplikasi Pegadaian Digital


Download aplikasi Pegadaian Digital di ponsel

Masuk dan lakukan pendaftaran apabila belum memiliki akun

Pilih menu Cicil Emas > Cicil Emas Batangan

Pilih jenis brand dan denom emas

Pilih Outlet pengambilan terdekat untuk mengambil emas setelah cicilan lunas

Pilih jangka waktu cicilan

Masukan nilai uang muka

Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran

Setelah itu, nasabah sudah bisa melakukan cicilan emas

×