Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bye-bye SIM Internasional, SIM C dan A Indonesia Resmi Diakui dan Berlaku di Delapan Negara Ini

April 24, 2025 Last Updated 2025-04-24T07:39:32Z


Surat Izin Mengemudi (SIM) asal Indonesia resmi diakui di delapan negara mulai Juni 2025.


Artinya, mulai Juni 2025 mendatang, bisa ucapkan 'bye-bye' untuk SIM Internasional.


SIM C dan A Indonesia bisa berlaku di delapan negara tersebut, tanpa perlu membuat SIM Internasional lagi.


Kebijakan ini akan dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, serta berlaku untuk pemilik SIM A mobil dan juga SIM C motor.


Hal ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan.


Nantinya, pembaruan SIM juga mencakup desain baru, SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.


Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan identifikasi surat izin mengemudi oleh otoritas asing.


Lantas, negara asean mana saja yang memberlakukan SIM Indonesia?


Melansir dari laman Media Hub Humas Polri, berikut adalah 8 negara yang mengakui SIM Indonesia mulai Juni 2025:


1. Malaysia


2. Singapura


3. Brunei Darussalam


4. Thailand


5. Laos


6. Vietnam


7. Myanmar


8. Filipina.

×