Heboh di media sosial baru-baru ini, beredar postingan seorang warga bahwa ia memiliki uang pecahan kertas berwarna biru Rp 50.000 namun nominalnya Rp 5.000.
Kabar ini menghebohkan publik setelah seorang warga mengaku menerima uang yang diduga memiliki nominal dan desain yang tidak sesuai.
Dalam video yang diunggah akun @147sat********** pada Kamis (10/4/2025), terlihat selembar uang yang diduga merupakan pecahan Rp 50.000 namun hanya memiliki tiga angka nol, sehingga tertulis Rp 5.000.
Tampaknya ia menyadari adanya kejanggalan ketika melihat desain uang menyerupai pecahan Rp 50.000, namun dengan nominal tertulis Rp 5.000 di bagian pojok.
"Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji (uangnya harusnya 50 ribu tapi nolnya kurang satu)," tulis pengunggah dalam keterangan video yang kini telah ditonton ribuan kali.
Unggahan tersebut langsung menuai beragam komentar dari warganet.
Sebagian mendorong pengunggah untuk melaporkannya ke Bank Indonesia, sementara yang lain meragukan keaslian video dan menganggapnya sebagai hasil editan.
“Editan yang membuat Bank Indonesia tidak panik,” tulis akun @ming*****.
“Komplen aja kak ke Bank Indonesia, biar dikirimin duit 50k, 1 truck,” komentar akun lain, @dwm****, dengan nada bercanda.
Namun, benarkah Bank Indonesia (BI) salah cetak rang Rp 50.000 sehingga menjadi Rp 5.000?
Bank Indonesia Buka Suara
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M Anwar Bashori mengatakan, uang kertas dalam unggahan tersebut adalah pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.
Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Adapun uang Rp 50.000 dalam unggahan tersebut diduga salah cetak lantaran kurang angka 0, sehingga hanya tercantum sebagai Rp 5.000.
Namun untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mengimbau untuk melakukan pengecekan ke kantor cabang BI terdekat.
"Dalam hal masyarakat menemukan uang Rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).
Anwar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang rupiah dimaksud dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
Di sisi lain, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
"Juga selalu rawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," kata Anwar.
"Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA di nomor telepon 131, Whatsapp 081 131 131 131, atau email di bicara@bi.go.id" tambahnya.
Uang Rp 75.000 Sudah Tidak Berlaku Lagi? Gegara Ada Restoran Menolaknya
Warga dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000 edisi khusus.
Kejadian tersebut memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah uang tersebut sudah tidak berlaku lagi?
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan insiden penolakan uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji.
Dalam video itu, tampak seorang konsumen sedang bertransaksi di kasir sebuah restoran cepat saji.
Ia menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp 75.000 kepada petugas kasir untuk membayar pesanannya.
Awalnya, kasir menerima uang tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, kasir mengembalikannya dan menyatakan bahwa uang tersebut tidak dapat digunakan.
“Gak bisa kak,” ujar kasir dalam video.
“Oh gak bisa?” tanya si perekam.
Kasir itu kembali menegaskan bahwa uang Rp 75.000 tidak dapat digunakan untuk membayar.
Akhirnya, si perekam terpaksa menggunakan pecahan lain untuk menyelesaikan transaksi.
Video itu diberi keterangan, “Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” dan langsung ramai diperbincangkan netizen.
Bank Indonesia Buka Suara
Menanggapi kejadian tersebut, Bank Indonesia pun buka suara. BI
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menegaskan bahwa uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“UPK 75 merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Sanksi Hukum Pidana Jika Menolak Rupiah
BI juga mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pihak peritel dan restoran, untuk menerima uang tersebut dalam transaksi jual beli.
Penolakan terhadap Rupiah yang masih berlaku dinilai dapat melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.