Umumnya mobil listrik tidak dibekali dengan yang namanya ban serep alias ban cadangan.
Karena masih banyak yang mengira kalau setiap mobil wajib memiliki ban cadangan.
Saat kondisi darurat, seperti pecah ban, memang akan sangat memudahkan kalau punya ban cadangan.
Karena ban yang sudah rusak bisa langsung diganti di tempat dengan ban cadangan.
Sementara kalau tidak ada ban cadangan, maka ketika mengalami pecah ban tidak memiliki solusi lain kecuali memanggil jasa derek untuk dibawa ke bengkel terdekat.
Sebagian produsen mobil listrik, tidak membekali mobilnya dengan ban cadangan, karena sudah menggunakan ban jenis Run Flat Tire (RFT).
Sebagian lainnya, membekali mobil dengan tire repair kit.
Disitat Kompas.com, hal tersebut tidak melanggar aturan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 14, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban; b. Tire repair kit; atau c. Teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
Sementara itu, aturan umum tentang ban serep dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 57, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.
Ban cadangan boleh tidak 100 persen sama dengan ban standar. Namun, itu berlaku hanya untuk tapak ban saja, sementara diameternya tidak boleh berbeda.
Penjelasannya tertera di pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yakni ban cadangan harus memiliki ukuran sama dengan ban yang terpasang, tapi ban cadangan juga bisa memiliki lebar tapak yang berbeda asalkan memiliki diameter keseluruhan sama.