Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bagasinya Rusak, Penumpang Gugat Super Air Jet Rp 100

April 10, 2025 Last Updated 2025-04-10T07:14:52Z


Seorang penumpang maskapai Super Air Jet, Daniel Hutasoit, menggugat perusahaan penerbangan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, akibat kerusakan pada bagasi tercatat miliknya.


Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.


Daniel menjelaskan, ia melakukan penerbangan dari Jakarta ke Pekanbaru pada Sabtu, 8 Maret 2025 menggunakan maskapai Super Air Jet yang berada di bawah naungan PT Lion Air Group.


Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ia mengambil koper bermerek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ Limited berukuran 24 inci warna abu-abu di area pengambilan bagasi.


"Setelah bagasi tercatat saya ambil, lalu keluar dari bandara kedatangan untuk melanjutkan perjalanan ke rumah kakak saya di Pekanbaru," kata Daniel saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (9/4/2025).


Ia baru menyadari bagasinya rusak keesokan harinya, 9 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Koper tersebut mengalami kerusakan berupa pecah melengkung sepanjang 14 sentimeter.


"Saya tahunya bagasi rusak saat mengeluarkan pakaian," ujarnya.


Daniel meyakini kerusakan tersebut terjadi saat bagasi berada dalam pengawasan maskapai. Ia pun mengajukan komplain kepada pihak Super Air Jet melalui kontak center Lion Air Group dengan menyertakan foto koper rusak dan tiket pesawat. Namun, tanggapan maskapai tidak memuaskan.


"Tanggapan dari komplain tersebut, salah satunya mereka bilang melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang kehilangan sebelum keluar dari area kedatangan. Yang intinya mereka tidak mau mengganti bagasi saya," katanya.


Menurut Daniel, jika maskapai mengganti koper yang rusak, ia tidak akan melanjutkan ke jalur hukum.


Selain menggugat Super Air Jet sebagai Tergugat, Daniel juga menggugat PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I, dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.


Dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim menyatakan maskapai telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.


Ia juga menuntut ganti rugi materiil berupa koper baru dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.


"Juga membayar kerugian immateriil Rp 100 (seratus rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," kata Daniel.


Ia menyebut, nilai kerugian immateriil tidak bisa diukur dengan uang, dan gugatan ini diajukan sebagai bentuk pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen.


Hingga berita ini disusun, Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, belum memberikan respons saat dihubungi Kompas.com.

×