Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SIASAT Licik Eks Kades Teras Boyolali tak Terlacak,16 Tahun Buron Korupsi Rp37 Juta,Buka Bimbel

Maret 07, 2025 Last Updated 2025-03-07T07:23:31Z


Beguinlah siasat licik Eks Kades Teras Boyolali tak terlacak selama 16 tahun.


Ia merupakan buron kasus korupsi Rp37 juta.


Selama buron, ia dan sang istri membuka bimbingan belajar.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangkap terpidana Maryoto, terpidana kasus korupsi yang melarikan diri.


Buronan 16 tahun itu ditangkap di wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (5/3/2025).


Maryoto masuk dalam daftar hitam setelah melarikan diri usai putusan kasasi pada November 2009.


Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan saat akan dieksekusi Maryoto melarikan diri.


Jaksa yang mendatangi alamat terpidana tak berhasil membawa mantan Kades Teras itu ke Jeruji besi.


"Informasi dari pemerintah desa setempat, terpidana sudah tidak berdomisili di situ juga," ujarnya.


Dia menyebut, Maryoto kala itu belum memiliki KTP elektronik.


Sehingga hal itu menyulitkan Jaksa melakukan pelacakan.


Kemudian pada 2017, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melihat data Maryoto berubah.


Dari situ kemudian dilakukan tracking data lebih lanjut.


Dari hasil tracking Tim Tabur mendapatkan alamat Maryoto.


"Pada 25 Februari kemarin yang bersangkutan memperbaiki data kependudukan," ujarnya.


Berbekal informasi yang telah diketahui tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Boyolali segera melakukan pelacakan dan pemantauan di lokasi target DPO.


Mereka berkoordinasi dengan Tim TABUR Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.


Setelah dipastikan target DPO (Maryoto) berada di lokasi yang sudah diketahui tersebut, kemudian segera dilakukan penangkapan kepada target DPO yang dipimpin oleh Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti. 


Maryoto, terpidana kasus korupsi tanah kas desa yang buron 16 tahun kini telah dieksekusi.


Mantan kepala desa (Kades) Teras di Boyolali itu divonis bersalah atas pengelolaan tanah kas desa selama kurun waktu 2003-2006.


Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto membeberkan kasus korupsi yang melibatkan mantan kades ini.


Bermula pada tahun 2003 pemerintah desa teras telah melepaskan sebagian tanah kas untuk pembangunan ruko.


Tanah yang dilepas ini merupakan eks bengkok perangkat desa yang luasnya 1.575 meter persegi.


Pemdes pun mendapat ganti rugi Rp 360 juta.


Uang itu pun kemudian digunakan untuk pengadaan tanah pengganti.


Maryoto pun menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah pengganti ini.


"Setelah menerima uang Rp 360 juta pada tanggal 16 September 2003. Terdakwa tak menyimpan uang itu di bank pemerintah tapi di kelola sendiri," ujarnya.


Maryoto pun menggunakan uang sebesar Rp 33 juta yang tidak sesuai peruntukannya.


Tak hanya pelepasan tanah kas desa yang bermasalah. 


Terdakwa juga menerima dana hibah dari Yayasan panca bhakti.


Sebagian uang tersebut digunakan terdakwa  tidak sebagaimana mestinya.


"Yang dana hibah yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp. 4.099.625,-," tambahnya.


Sehingga total dana yang terdakwa selewengkan pada 2003 -2006 itu sebesar Rp 37 juta. 


Majelis hakim pengadilan tinggi menghukum terdakwa dengan 2 penjara  dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. 


Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp19.355.875,- subsider 1 (satu) bulan kurungan.


Buka Bimbel Selama Buron


Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengeksekusi terpidana korupsi.


Maryoto, mantan kades Teras yang menjadi terpidana kasus korupsi telah melarikan diri selama 16 tahun.


Namun, tak ada tempat yang aman bagi koruptor, keberadaan Maryoto tercium penegak hukum.


Maryoto kemudian ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejari Boyolali di rumahnya di jalan Pulau Madura, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.


Tim Kejari Boyolali yang membawa Maryoto tiba di rutan sekitar pukul 11.00 WIB.


Sebelum jebloskan ke penjara, penyidik terlebih dahulu memeriksakan kesehatan terpidana ini.


"Mendarat di Bandara Adi Soemarmo tadi pukul 10.00 WIB, terus kita bawa ke klinik Bhayangkara lalu di bawa ke Rutan," Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.


Dia menyebut mantan kades Teras diamankan di rumahnya di Bandar Lampung.


Di rumah itu terpidana bersama istri membuka bimbingan belajar bagi SD dan SMP.


Rumah itu sudah ditempati terpidana sejak tahun 2011 lalu.


Maryoto pun mengira permasalahan hukumnya sudah selesai begitu saja.


"Yang bersangkutan mengakui jika pemanggilan-pemanggilan untuk eksekusi tidak diterima," kata Yogi.

×