Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Nistakan Agama

Maret 11, 2025 Last Updated 2025-03-11T06:12:29Z


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40).


Selebgram asal Medan tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dalam sidang di PN Medan, Senin (10/3/2025), dikutip dari Antara.


Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Ratu Entok terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kehidupan beragama.


Namun, ada beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa telah meminta maaf di media sosial, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.


Sementara, JPU Kejati Sumut langsung menyatakan sikap dengan mengajukan upaya hukum banding.


“Terima kasih, majelis hakim. Dengan ini kami menyatakan upaya hukum banding," kata Jaksa Erning Kosasih dalam persidangan.


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ratu Entok selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.


Sementara, Hakim Ketua Achmad Ukayat memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.


Sebelumnya diberitakan, JPU Kejati Sumut Erning Kosasih dalam surat dakwaan menyebutkan, penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).


Ketika itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.


"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.


Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni "hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur".


"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," ujar Erning.


Selain itu, seluruh masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


"Sehingga sejumlah masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Erning.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KABAR Terbaru Ratu Entok, Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Medan

×