Brigadir AK, Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, diduga telah membunuh anak kandungnya yang berusia 2 bulan.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Brigadir AK telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh ibu dari bayi, berinisial DJP, berusia 24 tahun.
DJP adalah kekasih pelaku.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa bayi itu diduga dibunuh dengan cara dicekik lehernya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya kasus tersebut.
"Nggih (ya), sudah. Monggoh (silakan) ke Humas," ujar merujuk pada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (10/3).
Sementara, Artanto belum merespons pertanyaan wartawan terkait kasus ini.