Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaksanaan Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Maret 01, 2025 Last Updated 2025-03-01T04:41:35Z


Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan konflik kepentingan di balik pelaksanaan retreat kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke KPK. Laporan itu dilayangkan ke lembaga antirasuah pada Jumat (28/2).


Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang juga merupakan salah satu pelapor, menyampaikan bahwa pelaksanaan retreat tersebut diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.


Ferry menyebut, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan retreat kepala daerah. Salah satunya, penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat diduga berada dalam lingkaran kekuasaan.


"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," ujar Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).


Padahal, kata dia, proses penunjukan tersebut mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Akan tetapi, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.


"Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ucap dia.


"Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian," imbuhnya.


Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retreat tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.


Ia menyebut, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.


"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," tutur Annisa dalam kesempatan yang sama.


Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.


"Harusnya, kegiatan orientasi dan retreat ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," ungkapnya.


Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retreat kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.


Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.


"Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan," kata dia.


"Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas," sambungnya.


Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.


Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. Ia menilai, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.


"Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," katanya.


Pemerintah Sebut Pakai APBN


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retreat kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. Ia menyebut bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"[Retreat gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2) lalu.


Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retreat dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar sebagai pengelola lokasi retreat.


Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.


Prasetyo yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.


"[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer," terang dia.


Oleh karenanya, Prasetyo menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar untuk kegiatan retreat kepala daerah.


"Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri," pungkas dia.


Retreat di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retreat ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.


Sementara itu, retreat kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

×