Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat (28/2/2025) hari ini.
“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara.
Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).