Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia seringkali disibukkan dengan tradisi menukarkan uang untuk berbagai keperluan. Uang yang ditukarkan umumnya digunakan untuk berbagi rezeki dengan keluarga, kerabat, atau orang lain di sekitar.
Biasanya, uang yang ditukarkan akan dipecah menjadi pecahan yang lebih kecil dan lebih rapi.
Fenomena tukar-menukar uang ini sangat populer menjelang Lebaran, terutama untuk mendapatkan pecahan uang yang lebih kecil dan dalam kondisi baik. Sebagai contoh, seseorang bisa menukar selembar uang pecahan Rp 100.000 dengan beberapa lembar uang pecahan lebih kecil, seperti lima lembar Rp 20.000.
Namun, meskipun tradisi ini telah dilakukan oleh banyak orang, muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang tersebut dalam pandangan Islam. Apakah tindakan ini dibolehkan atau justru dilarang?
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum tukar uang menjelang Idul Fitri dari perspektif syariat Islam.
Menurut Ustaz Ismail Soleh yang dikutip dari laman MUI Lampung, hukum menukar uang untuk THR dapat dilihat dari dua perspektif.
Perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang muncul karena perbedaan pemahaman terhadap akad penukaran uang. Sebagian melihatnya sebagai pertukaran uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Sementara itu, pandangan lain lebih menekankan pada jasa yang diberikan oleh penyedia layanan penukaran uang menjelang Idul Fitri. Dalam hal ini, penukaran uang dianggap sebagai layanan yang masuk dalam kategori ijarah atau penyewaan jasa.
Menurut buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits, dalam Islam, tukar-menukar barang yang sejenis harus memiliki nilai yang setara dan dilakukan dengan pembayaran secara tunai.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya'ir (gandum kasar) ditukar dengan sya'ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa." (HR. Ahmad 11466 dan Muslim 4148).
Jika dilihat dari sisi uang, maka penukaran uang dengan jumlah yang lebih banyak dari semestinya dianggap haram, karena termasuk dalam kategori riba.
Di sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia layanan, praktik penukaran uang dengan tambahan jumlah tertentu dapat dianggap mubah menurut syariat. Hal ini karena penukaran uang tersebut termasuk dalam kategori ijarah, yaitu layanan jasa yang diberikan.
Dalam Buku Perbankan Syariah dalam Perspektif Praktis dan Legalitas karya Hendra dan Muhammad Zuhirsyan, dijelaskan bahwa secara bahasa, ijarah berarti sebagai ganti atau upah. Secara istilah, ijarah merujuk pada sebuah akad yang berkaitan dengan manfaat tertentu yang diberikan pada waktu tertentu dan dengan harga yang telah disepakati.
Penjelasan tentang ijarah juga ditemukan dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, yang menyebutkan hal serupa.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib)
Bisnis tukar-menukar uang baru diperbolehkan selama dilakukan dengan dasar kesepakatan yang jujur dan adil. Penukaran uang harus memenuhi rukun ijarah, yaitu:
Penyedia jasa dan konsumen adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad dan telah memenuhi syarat-syarat untuk bertransaksi menurut ajaran Islam.
Adanya sigah al-'aqd, ketika kedua belah pihak menyatakan kehendak untuk melaksanakan transaksi tanpa adanya paksaan.
Adanya ujroh (upah), yaitu penyedia jasa meminta uang lebih dalam setiap transaksi penukaran tanpa mengurangi jumlah uang yang ditukar dalam setiap paket. Uang lebih tersebut dianggap sebagai imbalan atas layanan, seperti mengantre untuk menukarkan uang baru di bank.
Adanya manfaat, konsumen tidak perlu mengantre lama di bank.
Wallahu a'lam.