Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ganjil Genap Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Ruasnya

Maret 28, 2025 Last Updated 2025-03-28T03:37:33Z


Pemerintah memberlakukan kebijakan ganjil genap dalam mudik tahun ini. Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada Kamis (27/3) hingga Minggu (30/3) untuk arus mudik.


Ganjil genap berlaku mulai dari kilometer 47 jalan tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 jalan tol Semarang-Batang. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku pada KM 31 hingga KM 98 jalan tol Tangerang-Merak.


Sedangkan kebijakan ganjil genap untuk arus balik berlaku di jalur yang sama pada Kamis (3/4) pukul 14.00 WIB hingga Senin (7/4) pukul 24.00 WIB.


"Silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya kemacetan terurai,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin (24/3) dikutip dari Antara.


Meski demikian, kebijakan ini hanya bersifat imbauan. Pemudik yang melanggar ganjil genap tak akan diputar balik, namun diarahkan keluar tol untuk menuju jalur alternatif.


"Dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, hanya pada penggalan jalan-jalan tertentu,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.


Ganjil genap juga tak akan berlaku bagi sejumlah kendaraan, seperti mobil berbahan bakar listrik, ambulans, pemadam kebakaran, hingga kendaraan angkutan barang.


Selain itu, pemerintah juga menyiapkan one way hingga sistem contra flow untuk mencegah penumpukan kendaraan roda empat di jalan tol saat mudik Lebaran. 

×