Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cerita Pengemudi Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, yang Bertemu Prabowo Rp 900 Ribu

Maret 26, 2025 Last Updated 2025-03-26T07:39:40Z


Geri Irawan bungah ketika notifikasi bonus hari raya (BHR) dari salah satu aplikator layanan ojek online (ojol) muncul di ponselnya. Bagi pria 31 tahun itu, bonus hari raya sebesar Rp 450 ribu yang ia peroleh ini merupakan fenomena baru di kalangan pengemudi ojol.


“Baru kali ini driver ojol ditanggapi,” kata Geri saat dihubungi pada Selasa, 25 Maret 2025.


Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojol dan kurir. Dalam surat edaran ini pengemudi mendapat bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Senyampang, bonus ini diminta agar dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.


Meski demikian, Geri masih merasa ada yang janggal dari pemberian bonus hari raya ini. Adalah, kategori dan besaran bonus yang di beberapa pengemudi tidak sesuai dengan kriteria. Pria berdomisili di Depok itu mengatakan koleganya di satu tongkrongan malah hanya mendapatkan bonus Rp 50 ribu. Padahal, pengemudi ini telah bekerja aktif dan rutin setiap hari.


Menurut dia, kondisi ini terjadi kemungkinan karena kriteria yang diterapkan aplikator tidak solid dan waktu persiapan merumuskan skema pemberian bonus terlalu singkat. Dia mengatakan koleganya yang mendapat bonus Rp 50 ribu ini karena tidak mengaktifkan aplikasi setiap saat. Misalnya, pengemudi mengaktifkan aplikasi hanya tiga jam, lantas dimatikan dan dihidupkan kembali. Padahal, pendapatan koleganya ini lebih tinggi daripada dirinya. Kalau Geri setahun mendapatkan penghasilan Rp 42 juta, koleganya ini bisa meraup Rp 60 juta.


“Itu seharusnya mendapat bonus lebih tinggi dari saya,” kata dia. Karena itu, ia pun meminta ada evaluasi dari skema pemberian bonus hari raya agar lebih adil dan merata sesuai kinerja.


Kepada Tempo pada Selasa, 25 Maret 2025, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menunjukkan anggotanya yang berpenghasilan tinggi, Rp 52 juta, Rp 72 juta, Rp 86 juta, dan Rp 93 juta setahun terakhir, justru mendapat bonus Rp 50 ribu. Sementara itu, ada juga pengemudi yang berpenghasilan Rp 102 juta, malah mendapat bonus Rp 100 ribu. SPAI setidaknya ada puluhan pengemudi yang bonusnya tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.


“Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati.


Lily menilai fenomena ini tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp 1 juta kepada pengemudi. Saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025, Prabowo menyebut para pengemudi inilah yang membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.


Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (Garda) Indonesia pun turut mengecam pemberian bonus hari raya Rp 50 ribu atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Fenomena ini dianggap praktik perbudakan yang sistematis. “Ini sudah merupakan bentuk bukti nyata dari suatu praktik perbudakan tersistematis terhadap Rakyat Indonesia yang bekerja sebagai ojol dan kami Asosiasi mengecam praktik perbudakan ini,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Maret 2035.


Igun mengatakan rata-rata nilai bonus yang diterima ojol sebagian besar Rp 50 ribu, meski telah lebih dari lima tahun bekerja. Menurut dia, hanya segelintir ojol yang menerima bonus Rp 900 ribu. “Yang terima hanya ojol binaan saja seperti ojol yang dibawa masuk ke istana bertemu Presiden Prabowo itu adalah ojol binaan yang diberikan nilai BHR Rp 900 ribu, namun ojol reguler hanya menerima Rp 50 ribu,” kata dia.


Kementerian Ketenagakerjaan Bakal Panggil Aplikator


Pada Selasa, 25 Maret 2025, SPAI juga telah mengadukan bonus yang tak sesuai ketentuan ini ke Posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan pun berjanji akan menindaklanjuti laporan SPAI.


Immanuel mengatakan kementeriannya akan memanggil para aplikator. "Kami minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi. Karena kami tidak mau ya mereka (pengemudi) kan berharap lah. Kalau masuk 50 ribu tega banget sih," ujar Immanuel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa.


Immanuel menyebut laporan SPAI itu berdasarkan data yang valid alias tak sekadar klaim tanpa dasar. Misalnya, bukti bahwa para mitra telah memperoleh pendapatan beragam hingga sebesar Rp 93 juta dalam setahun.


Immanuel berujar tidak mungkin para pengemudi menuntut bonus hari raya dari gaji komisaris dan ditektur perusahaan teknologi. Ia yakin para mitra hanya menuntut haknya sebagai pengemudi yang telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan. Sehingga laki-laki yang akrab dipanggil Noel itu menjanjikan adanya penjelasan dari aplikator soal distribusi BHR menjelang Idulfitri 2025.


"Kami akan minta klarifikasi ke platform digital atau aplikator kenapa orang mereka-mereka ini dapatnya cukup besar puluhan juta kok BHR cuman lima puluh ribu," ucapnya. Klarifikasi itu menurut Immanuel adalah prosedur biasa untuk memperoleh beragam sudut pandang. Ia juga menyebut para aplikator memiliki hak untuk mengklarifikasi apa yang diadukan SPAI.


Sebagai pemerintah, Immanuel mengklaim akan melindungi kepentingan warga negara yang mengadukan kasus ke Posko THR Kemnaker. Ia tak mematok tenggat waktu kapan pemanggilan aplikator itu akan dilaksanakan.


Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

×