Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Umpatan Berujung Maut, Penjaga Vila Tewas di Kandang Ayam

Februari 18, 2025 Last Updated 2025-02-18T08:25:31Z


Satuan Reskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan MK (43) sebagai pelaku tunggal pembunuhan Mustakim (55), penjaga Vila Sampurna di Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.


Motif pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban hanya gara-gara umpatan.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa kesal gara-gara umpatan korban."


"Tersangka tersinggung hingga melakukan kekerasan pada korban," terang AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Senin (17/2/2025).


Lanjut Adimas, peristiwa tragis bermula ketika korban sedang membersihkan kamar mandi di vila tersebut pada Sabtu malam (15/2/2025).


Saat itu, korban tidak mengira umpatan yang biasa keluar dari mulutnya justru menyulut amarah pelaku.


"Tersangka dan korban sempat bersitegang di dekat kamar mandi vila. Tersangka kemudian menendang korban sebanyak lima kali hingga mengenai rahang, membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri," kata Adimas.


Setelah korban terjatuh, tersangka menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah.


Korban pertama kali ditemukan oleh Derys Dry Fanca Hemi (27), yang tak lain adalah teman korban, pada Minggu (16/2/2025).


Usai menemukan temannya tewas, Derys menginformasikan kejadian itu kepada kepala dusun, kemudian disampaikan ke Polsek Pandaan.


"Korban sempat dilakukan ekshumasi untuk keperluan otopsi guna mencocokkan antara keterangan korban dan kondisi yang sebenarnya," tambah dia.


Tersangka MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

×