Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Denda Opsen Juga

Februari 03, 2025 Last Updated 2025-02-03T08:49:13Z


Denda telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelumnya hanya mengikat pada pokok PKB dan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Setelah opsen pajak diberlakukan per 5 Januari 2025 sebesar 66 persen dari pokok PKB, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, telat membayar pajak juga akan ada denda untuk opsen.


Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan yang kena opsen bukan denda PKB karena telat melakukan pembayaran.


“Tapi ada denda opsen, yakni ketika masyarakat telat membayar pajak terutang, sebelumnya hanya kena denda PKB dan SWDKLLJ, setelah opsen berlaku masyarakat yang telat bayar pajak juga kena denda opsen,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).


Ecky mengatakan, besaran denda opsen dihitung per bulan yakni sebesar 1 persen dari opsen. Sehingga, saat melunasi pembayaran pajak terutang, masyarakat akan membayar pokok PKB, denda PKB, pokok SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, pokok opsen PKB dan dendanya.

×