Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

POLISI Gerebek Pesta Gay di Hotel Jaksel: 56 Pria Kumpul Satu Kamar Tanpa Pakaian,Lampu Padam

Februari 04, 2025 Last Updated 2025-02-04T03:02:04Z


Polisi gerebek pesta gay di Hotel Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam. 


Sebanyak 56 pria ditangkap dalam penggerebekan ini. 


Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.


“Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).


Dijelaskan Kombes Ade, BP menghubungi satu per satu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.


Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.


“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.


Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.


Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. 


Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.


”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.


Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.


Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus pesta seks yang terjadi ini.


“Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” pungkas Ade.


Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Antara lain, alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.


Para Peserta Pesta Gay Tutup Wajah Saat Ditangkap


Dari video yang beredar, terlihat penyidik mendatangi salah satu kamar di hotel Kuningan.


Di sana ada puluhan laki-laki yang terlibat pesta seks sesama jenis.


Para peserta tersebut menutupi wajahnya saat digiring penyidik.


Mereka lantas digiring penyidik ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.


Kasus itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam.


Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks.


Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.


"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).


Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda.


"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

×