Restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025).
Pengamatan Kompas.com di lokasi pada Senin (24/2/2025), bangunan luar restoran tampak dipasangi garis kuning sepanjang sekitar sepuluh meter.
Tertera tulisan "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan" di garis kuning tersebut.
Selain itu, tertempel banner dengan logo Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP di bangunan tersebut. Bunyinya, "Penghentian gedung sementara sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung".
Pada banner itu juga tertulis pasal yang dilanggar oleh pemilik bangunan, yaitu Pasal 109 (1) jo Ayat 4. Banner tersebut ditandatangani langsung oleh petugas Satpol PP.
Saat Kompas.com mendatangi lokasi sekitar pukul 20.55 WIB, tampak beberapa pria di lokasi.
Baca juga: Belum Kantongi Izin, Mie Gacoan Serpong Disegel Satpol PP
Sekitar enam pria sedang menyiapkan lampu neon untuk dipasang di plang Mie Gacoan menggunakan bantuan mobil hitam yang terparkir di depan restoran.
Kompas.com mencoba menanyakan ihwal penyegelan gedung, namun para pria itu enggan menjawab. Meski demikian, Kompas.com diperbolehkan masuk dan melihat kondisi dalam restoran.
Tampak pembangunan restoran itu sudah rampung. Dekorasi gedung pun sudah terpasang.
Namun, meja kursi belum ditata. Terlihat pula sisa-sisa perkakas pembangunan di dalam gedung.
Aiman (bukan nama sebenarnya), seorang pekerja bangunan di lokasi mengatakan, pembangunan gedung tersebut sudah masuk proses finishing.
Bangunan itu hanya tinggal dibersihkan di beberapa bagian seperti lantai dan jendela, kemudian siap digunakan.
"Ya (kesiapan) sekitar 98 persenlah. Paling sekitar satu Minggu, cuma ngepel atas bawah. Kalau perihal penataan itu pihak resto yang atur, saya cuma menyiapkan, yang penting pembangunan restonya udah selesai," jelas Aiman.
Saat ditanya mengenai penyegelan gedung, Aiman mengaku tak tahu menahu. Ia berdalih hanya mengerjakan tugas merampungkan pembangunan restoran.
"Terkait perjanjian itu saya kurang tahu, cuma saya masih dapat instruksi dari kantor kalau masih boleh diterusin," jelas Aiman.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan menyegel Restoran Mie Gacoan.
Penyegelan dilakukan karena proyek restoran tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109. Aturan itu mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi.
"Itu disegel karena izinnya atau PBG belum ada," ujar Suherman saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2025).
Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung.
Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.
"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa kembali beroperasi," katanya.
Suherman memastikan, restoran Mie Gacoan Serpong yang disegel ini adalah restoran baru dan belum pernah mendapatkan sanksi serupa sebelumnya.
Hingga kini, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi manajemen Mie Gacoan terkait penyegelan ini.