Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pantas Hartanya Rp3,6 M,Jabatan Ichlas di BUMN Tinggi,Kini Dipecat usai Video Asusilanya Viral

Februari 09, 2025 Last Updated 2025-02-09T08:12:26Z

 


Seorang pegawai BUMN di Gresik selingkuh dengan selebgram asal Krian viral di media sosial.


Perselingkuhan keduanya terbongkar setelah video asusila yang merekam mereka beredar luas.


Adapun sosok pegawai BUMN yang selingkuh dengan selebgram adalah Ichlas Budhi Pratama (37).


Sementara selingkuhan Ichlas yakni Viska Dea Ramadhani (27).


Ichlas kini dipecat dari BUMN, tempat ia bekerja.


Ichlas Budhi Pratama resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, dan pornografi.


Ichlas ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan sang istri, POD, ke Mapolres Gresik.


POD menangkap basah video syur sang suami dengan selingkuhannya, selebgram asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Viska Dhea Ramadhani.


Ichlas tak sendiri, si selingkuhan juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi, yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (4/2/2025).


Buntut kasus perselingkuhan dan pornografi yang menjeratnya, Ichlas dipecat dari PT Petrokimia Gresik.


Ichlas resmi diberhentikan sebagai pegawai PT Petrokimia Gresik per Sabtu (1/2/2025).


"Pada tanggal 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan secara tegas, bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," jelas SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).


Usai dipecat, harta kekayaan Ichlas dan jabatan Ichlas di BUMN sebelum dipecat pun disoroti.


Ternyata harta kekayaan Ichlas cukup fantastis.


Sebagai pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Ichlas terakhir kali menyerahkan LHKPN-nya pada 31 Desember 2023, sebagai laporan periodik, saat menjabat sebagai Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik.


Dalam LHKPN-nya, Ichlas tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp3,6 miliar.


Tetapi, jumlah itu berkurang sebab Ichlas berutang sebesar Rp1,7 miliar.


Sumber kekayaan Ichlas terbesar berasal dari dua tanah dan bangunan miliknya yang berada di Gresik.


Ia juga tercatat memiliki satu mobil, satu motor, dan satu sepeda.


Selain itu, Ichlas juga mempunyai aset berupa harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.


Berikut rincian harta kekayaan Ichlas, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, via Tribunnews.


II. DATA HARTA


A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.350.000.000


1. Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/76 m2 di KAB / KOTA GRESIK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000


2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/65 m2 di KAB / KOTA GRESIK, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000


B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 610.150.000


1. MOBIL, TOYOTA YARIS E Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000


2. LAINNYA, POLYGON SEPEDA Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 150.000


3. MOTOR, KAWASAKI ZX10R Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 510.000.000


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 359.560.000


D. SURAT BERHARGA Rp. ----


E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 361.579.755


F. HARTA LAINNYA Rp. ----


Sub Total Rp. 3.681.289.755


III. HUTANG Rp. 1.708.500.000


IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.972.789.755


Sebelumnya, pada 2022, kekayaan Ichlas tercatat sebesar Rp3,2 miliar, yang jumlahnya berkurang karena utang, saat dirinya menjadi Staf Muda.


Hal ini berarti harta Ichlas mengalami peningkatan sebanyak lebih dari Rp455 juta dalam kurun waktu setahun.


Di sisi lain, istri sah Ichlas Budi Pratama, POD curhat tak dinafkahi oleh sang suami.


Demi menghidupi anaknya dan Ichlas, POD menjual emas miliknya.


Padahal emas tersebut pun merupakan hasil kerja kerasnya. 


Kini usai sang suami dan selingkuhannya ditangkap, POD merasa lega. 


Ia pun berjuang menagih nafkah demi anaknya. 


POD mengaku mengetahui bahwa suaminya masih memiliki uang di tabungannya.


POD diketahui adalah seorang ibu rumah tangga asal Kebomas, Gresik.


Ia mendapati fakta bahwa suami sudah berselingkuh dengan seorang selebgram.


Tak hanya itu, video syur suami dan selingkuhannya pun tersebar. 


Akibatnya sang suami dan selingkuhannya itu kini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Wanita berusia 33 tahun ini, kini harus menghidupi seorang anak sendirian.


POD saat ditemui di Mapolres Gresik tampak bisa tersenyum kembali.


Trauma yang dialami belakangan terakhir mulai membaik.


POD terus didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari. 


"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD.


Wanita berkacamata ini berusaha meminta nafkah dari suaminya Ichlas yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.


Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.


POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.


Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.


Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.


POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.


Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang.


Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinaan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila. 


"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

×