Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mati Kutu Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Rp 420 Miliar,Postingan Sandra Dewi Disorot

Februari 14, 2025 Last Updated 2025-02-14T08:11:32Z


Vonis hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akhirnya diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.


Ya, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.


Sebelumnya hukuman Harvey Moeis dipertanyakan lantaran hanya mendapat 6,5 tahun penjara padahal kerugian sangatlah besar.


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, peruatan Harvey Moeis dalam tindakan pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah sangat menyakiti hati masyarakat.


Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan TInggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebut korupsi itu Harvey Moeis lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.


"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).


Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.


"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.


Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.


Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.


"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.


Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.


Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.


Dalam hal ini, Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.


"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.


Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.


Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.


"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).


Sementara itu, Kejaksaan Agung  (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.


“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.


Harli menjelaskan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.


Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.


“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.


Harli mengatakan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.


Namun, proses hukum selanjutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.


“Setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak. Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Harli lagi.


Postingan Sandra Dewi


Sementara itu Instagram Sandra Dewi jadi sorotan pasca Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.


Vonis ini menyangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah.


Melansir Tribunnews, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.


Pasca vonis tersebut, Instagram Sandra Dewi kembali jadi sorotan.


Namun postingan terakhir adalah tanggal 16 Maret 2024, yaitu tentang sebuah produk fashion.


Memang Sandra Dewi tidak aktif lagi sejak kasus korupsi yang menimpa sang suami.


Biasanya ia mengunggah aktivitas harian dan endorse.


Sejak kasus korupsi Harvey Moeis mencuat, Sandra Dewi pun menonaktifkan kolom komentar.


Kabar terakhir, Sandra Dewi sempat terciduk ada di Singapura bersama dua anaknya.


Konten Kreator Asal Jambi Ungkap Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3


Harvey Moeis menjadi sorotan publik, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. 


Vonis ini datang setelah terbukti bahwa dirinya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun.


Kasus yang menjerat Harvey Moeis pun menyita perhatian warganet, yang tak hanya membicarakan hukuman yang dijatuhkan.


Tetapi juga kehidupan pribadinya, terutama terkait dengan istrinya, Sandra Dewi. 


Nama mereka menjadi perbincangan, terlebih setelah sebuah pengungkapan datang dari konten kreator asal Jambi, Ferry Irwandi.


Ferry Irwandi mengungkap bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi. 


Sebagai informasi, BPJS PBI adalah program yang menanggung biaya kesehatan bagi warga yang tidak mampu membayar iuran, dan biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.


Dalam postingannya, Ferry Irwandi melontarkan sindiran pedas kepada pasangan ini. 


"Jangan galak-galak ke mereka gaes. Mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," sindir Ferry, yang menambahkan keterangan mengenai BPJS PBI. 


“Biaya tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah,” bunyi keterangan tersebut, yang menambah kontroversi seputar hal ini.


Meski kebenaran informasi ini masih dipertanyakan, sindiran dari Ferry Irwandi memicu banyak reaksi dari warganet. 


Tidak hanya membahas masalah hukum yang sedang dihadapi Harvey, namun juga mengkritisi status sosial dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang seharusnya menjalani kehidupan sesuai kemampuan ekonomi mereka.

×