Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Senin (17/2).
Hasto dipanggil oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
“Benar, Sdr. HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Senin (17/2).
Namun, Hasto Kristiyanto melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Hal ini dilakukan setelah Hasto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penasehat hukum sudah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK pada pukul 08.30 WIB,” kata Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa permohonan penundaan ini diajukan setelah Hasto mengajukan dua kali praperadilan atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum yang diambil Hasto, termasuk langkah-langkah hukum melalui praperadilan yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Ronny.
Diketahui, praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ini merupakan yang kedua kalinya, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan yang diajukan pada Kamis (13/2).
“Kami berharap keputusan hakim kali ini dihormati oleh semua pihak, sesuai dengan hak hukum yang kami miliki,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)