Seorang guru ngaji di Ciledug, Tangerang Kota, bernama Wahyudin (40) mempunyai orientasi seks terhadap anak di bawah umur.
Oleh karena itu, Wahyudin mencabuli murid di kediamannya, Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
“Tersangka termasuk pedofil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).
Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa Wahyudin dengan menggandeng psikologis forensik guna penyelidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, Wahyudin pernah mempunyai seorang istri pada 2010.
Hanya saja, mereka berpisah setelah dua bulan berumah tangga.
“Sudah cerai. Cuma nikah kurang lebih dua bulan, terus cerai. Skitar 2010-an kalau hasil riksa tersangka,” ungkap Ghala saat dihubungi, Jumat.
Selama berumah tangga itu, Wahyudin tidak pernah berhubungan intim selayaknya pasangan suami istri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban pencabulan oleh Wahyudin berjumlah 20 orang.
Ke-20 orang itu merupakan murid Wahyudin. Perbuatan keji itu terjadi di rumah tersangka, yakni Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
“(Di mana) 19 (orang) di antaranya anak di bawah 18 tahun dan satu (korban lainnya adalah) orang dewasa,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan, ke-20 korban pencabulan ini merupakan laki-laki.
Dalam kasus ini, Wahyudin dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Dia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Wahyudin terkait dugaan pencabulan terhadap muridnya.
Wahyudin ditangkap di Kampung Rancapanjang, RT 05/RW 01, Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025) pukul 08.30 WIB.
Seorang remaja berinisial F (18) yang menjadi korban pencabulan oleh W mengungkapkan, hal buruk yang menimpanya terjadi tujuh tahun lalu atau saat dirinya duduk di bangku kelas 6 SD.
F yang merupakan murid Wahyudin dicabuli di kamar mandi rumah pelaku usai belajar mengaji.
"Saya diajak ke toilet. Terus saya dipegang-pegang sampai mengeluarkan cairan," ujar F saat ditemui Kompas.com di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (1/1/2025).
Usai dicabuli, F diberi uang oleh Wahyudin sebesar Rp 50.000.
F yang ketika itu masih berusia 11 tahun tak bisa berbuat banyak. Dia tak berani menceritakan kejadian ini ke keluarganya karena takut dengan gurunya ngajinya itu.
Tak hanya sekali, tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. F pun mengaku sempat mengalami trauma selama satu tahun.
"Sempat trauma sampai enggak mau ke sana lagi, tapi Alhamdulillah sekarang sudah hilang traumanya," kata dia.
Tujuh tahun usai insiden itu, F akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya. Kejadian ini diungkap F setelah mendengar kabar adanya korban pencabulan lain oleh Wahyudin.
Bahkan, menurut F, korban dugaan pencabulan Wahyudin mencapai 30 orang yang seluruhnya merupakan murid mengaji pelaku.