Sosok kader PDI Perjuangan (PDIP) berikut ini berani mengabaikan perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk hadir mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Disaat Megawati Soekarnoputri memberikan imbauan kepada kadernya menunda ikut retret kepala daerah, sosok Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma sudah hadir sejak hari pertama.
Paramitha sudah terlihat antusias mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Ia datang sejak hari pertama bersama beberapa kader PDIP lainnya.
Bupati Brebes terpilih itu mengaku punya alasan kuat untuk datang mengikuti retret.
Menurutnya, kehadirannya ikut retret demi kepentingan masyarakat yang memilihnya.
"Berangkat, demi kepentingan masyarakat," ujar Paramitha dikutip dari Tribunnews.
Di sisi lain, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menegaskan instruksi dari Megawati Soekarnoputri masih berlaku soal penundaan kepala daerah ikut retret.
Kader PDIP yang menjadi kepala daerah tetap tidak boleh mengikuti retret pada hari kedua pelaksanaan.
Dia menegaskan instruksi dari Megawati untuk melarang kepala daerah dari PDIP ikut retreat masih belum dicabut.
"Masih berlaku (instruksi Megawati)," ujar Guntur Romli.
Namun begitu, Guntur tidak merinci sampai kapan instruksi tersebut berlaku.
Apalagi, kegiatan retret hanya digelar 7 hari ke depan saja.
"Sampai ada instruksi lanjutan dari ibu ketua umum," ujarnya.
Sejauh ini, setidaknya ada 47 kepala daerah yang tidak hadir retret di Akmil Magelang.
Mereka absen tanpa alasan apa pun kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Megawati memang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akmil Magelang.
Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).
Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.
Kedua, tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Meskipun sudah ada instruksi dari Megawati namun sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap ada yang hadir dalam retret di Magelang.
Di antaranya Bupati Grobogan, Jawa Tengah, Setyo Hadi dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Bupati Brebes Bergelimang Harta
Paramitha Widya Kusuma merupakan politisi PDI Perjuangan (PDIP) kelahiran Brebes, 18 Januari 1992.
Saat ini, Paramitha Widya Kusuma berusia 33 tahun.
Paramitha Widya Kusuma terpilih sebagai Bupati Brebes pada Pilkada Brebes 2024.
Paramitha Widya Kusuma bersama wakilnya, Wurja, menang atas kotak kosong.
Diusung gabungan 11 partai politik, Widya-Wurja memperoleh 503.719 suara atau 59,60 persen, mengungguli kolom kosong yang mendapatkan 341.407 suara atau 40,40 persen.
Sebelum menjabat Bupati Brebes, Widya Kusuma menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IX, yang meliputi Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal.
Widya Kusuma sempat bertugas di Komisi VII.
Paramitha Widya Kusuma merupakan anak dari Indra Kusuma, Bupati Brebes yang menjabat sejak 2002 sampai dengan Agustus 2010.
Harta Kekayaan
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Paramitha Widya Kusuma punya harta senilai Rp 8,6 miliar, tepatnya Rp 8.624.000.000.
Widya Kusuma memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Brebes yang dimiliki dengan nilai total Rp 3,2 miliar.
Selain itu, Widya juga tercatat memiliki kendaraan truk Hino dan Mitsubishi Expander senilai total Rp 330 juta.
Widya tercatat memiliki harta senilai Rp 4,4 miliar dalam kategori harta lainnya yang tidak termasuk tanah/bangunan, kendaraan, harta bergerak, maupun surat berharga.
Berikut rangkuman harta kekayaan Paramitha Widya Kusuma:
1. Tanah dan Bangunan (Rp 3.296.000.000)
Tanah dan Bangunan di Kabupaten Brebes:
Luas 1.396 m⊃2;, nilai Rp 600.000.000 (hasil sendiri).
Luas 11.480 m⊃2;, nilai Rp 2.696.000.000 (hasil sendiri).
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 330.000.000)
Mobil HINO SG8JE1B-EGJ (Tahun 2017), nilai Rp 160.000.000 (hasil sendiri).
Mobil Mitsubishi Expander (Tahun 2019), nilai Rp 170.000.000 (hasil sendiri).
3. Harta Bergerak Lainnya (Rp 1.000.000)
4. Surat Berharga (Rp 0)
5. Kas dan Setara Kas (Rp 552.000.000)
6. Harta Lainnya (Rp 4.445.000.000)
7. Hutang (Rp 0)