Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun dengan obat tidur untuk disetubuhi.
"Modusnya, tersangka memberikan makanan minuman yang sudah dicampur obat tidur, sehingga saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025) siang.
Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku, mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.
Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.
Mendengar cerita adiknya, sang kakak merasa geram. Dia meminta adiknya untuk video call dan juga menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.
Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.
Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota. S ditangkap pada Januari 2025.
Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.