Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Viral,Alya Anggraini Ketua OSIS di SMKN 2 Palu Dikeluarkan dari Sekolah Gegara Laporkan Pungli

Januari 29, 2025 Last Updated 2025-01-29T08:22:21Z


Siswa SMKN 2 Kota Palu bernama Alya Anggriani dikeluarkan dari sekolah. Ia dikeluarkan setelah ikut berdemo memprotes pungutan dana kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan pihak sekolah.


Sebelum dikeluarkan Alya diberhentikan sebagai ketua OSIS di SMKN 2 Palu. 


Kronologi Alyua Anggriani Dikeluarkan


Pada 24 Oktober 2024, puluhan siswa-siswi SMKN 2 Palu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng.


Hal inilah yang memicu polemik Alya Anggraini di SMKN 2 Palu.


September 2024 Alya Anggraini bersama pengurus OSIS dipanggil oleh pihak sekolah untuk meminta maaf untuk pertama kalinya.


8 Januari 2025, Alya Anggraini dipanggil lagi untuk menghadiri rapat konsolidasi pengurus OSIS, juga dihadiri oleh kepala sekolah, empat wakasek, pembina OSIS, serta pengurus OSIS lainnya.


Dalam rapat tersebut, Kepala Sekolah memutuskan mencabut SK kepengurusan Aliya sebagai Ketua OSIS. 


Karena pihak sekolah menduga Alya Anggraini pelanggaran berat, di antaranya terlibat aksi demonstrasi, melakukan fitnah, mencemarkan nama baik sekolah, dan memprovokasi ketua OSIS SMA/SMK lainnya di Kota Palu.


14 Januari 2025, orang tua Alya Anggraini diundang ke sekolah untuk mediasi.


Namun, Alya Anggraini menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi melainkan tekanan kepadanya untuk meminta maaf. 


Setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, Alya Anggraini mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah, namun ia segera bergegas menuju ke Dinas Pendidikan Sulteng.


"Setelah hari itu, betul dinyatakan saya dikeluarkan, setelah saya pulang dari sekolah, saya langsung menuju ke Dinas Pendidikan, bagian kepala bidang SMK, dan saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan, dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain," ungkap Alya Anggraini, Rabu (22/1/2025).


Baca juga: Identitas Pelaku Utama Rudapaksa Gadis di Kabupaten Gorontalo, Diduga Pacar Korban


"Dari Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, akan memanggil pihak sebuah untuk diadakan rapat bersama di Dinas Pendidikan," ujar Alya Anggraini. 


Setelah itu, menurut Alya Anggraini, Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah memanggil pihak sekolah SMKN 2 Palu untuk mengklarifikasi laporan Alya Anggraini.


"Nah, dari hasil rapat itu, saya tahu bahwa pihak sekolah mengatakan ke pihak dinas pendidikan bahwa saya sendiri yang minta dipindahkan," kata Alya Anggraini.


Alya Anggraini mengatakan melalui pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan memutuskan agar dirinya tetap bersekolah di SMKN 2 Palu.


"Dinas Pendidikan akhirnya memutuskan saya tetap bersekolah seperti biasa," ujar Alya Anggraini.


"Memang betul dengan yang mereka katakan di media, saya masih sekolah. Itu memang saya masih sekolah karena saya sudah melapor. Kalau saya tidak melapor kemarin, mungkin saya masih tidak tahu jadi apa," lanjut Alya Anggraini.


20 Januari 2025 dikonfirmasi oleh TribunPalu.com, Kepala SMKN 2 Palu Loddy Surentu menegaskan bahwa Alya Anggraini tidak dikeluarkan dari sekolah namun statusnya sebagai Ketua Osis dinonaktikan.

×