Tidak ada lagi tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas begitu sistem Cakra Presisi diterapkan mulai hari ini, Senin (20/1/2025).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan, semua pelanggaran akan tercatat oleh kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) Statis maupun E-TLE mobile yang terpasang di beberapa wilayah.
Pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melakukan pelanggaran.
“Tidak ada lagi penilangan-penilangan secara manual. Sehingga interaksi terhadap masyarakat ini, khususnya yang berada di lapangan, dengan anggota kami, tidak terjadi,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Adapun Polda Metro Jaya memperoleh nomor WhatsApp pengendara melalui nomor telepon yang dicantumkan warga saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, melakukan mutasi, dan proses lainnya.
“Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital melalui pesan WhatsApp,” kata Latif.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” jelas Latif.
“Pemilik kendaraan akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat melakukan proses STNK di Samsat,” tegas dia.
Melalui penerapan Cakra Presisi, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
“Nah kalau kami masih menggunakan sistem yang lama ini, berarti hanya 0,01 persen orang yang mendapat konfirmasi. Sehingga pasti tidak akan maksimal,” ujar dia.
“Berarti kalau satu bulan 10 juta dikali 12 (bulan setelah penerapan Cakra Presisi), berarti 120 juta,” kata dia melanjutkan.