Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PSSI Tak Lanjutkan Proses Naturalisasi Mitchel Bakker, Ini Alasannya

Januari 23, 2025 Last Updated 2025-01-23T04:31:18Z


Peluang untuk membawa Mitchel Bakker bergabung ke Timnas Indonesia kian sulit terwujud. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, menjelaskan bahwa garis keturunan Bakker yang berasal dari kakek buyutnya tidak memenuhi syarat FIFA untuk proses naturalisasi.


"Kita dapat info (Mitchel Bakker) susah karena kakek buyutnya garis keturunannya sudah ketiga. Tidak bisa lagi. Kabarnya seperti itu," ujar Arya, dikutip dari kanal YouTube pribadinya.


Sebelumnya, Bakker disebut-sebut menjadi salah satu pemain incaran PSSI untuk dinaturalisasi.


Pernyataan itu sempat disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, sebelum akhirnya diralat. 


Saat ini, PSSI lebih memprioritaskan dua pemain keturunan lainnya, yaitu Ole Romeny dan Jairo Riedewald, yang proses naturalisasinya tengah diproses.


Menurut Arya, PSSI selalu memulai proses naturalisasi dengan mengumpulkan informasi awal terkait pemain yang bersangkutan. 


Jika data awal menunjukkan kendala besar, seperti kasus Bakker, PSSI cenderung menunda atau tidak melanjutkan proses.


"Jadi susah juga kita untuk mengejar, karena kita dapat info mengenai dia. Tapi kita lihat ini terlalu jauh (terkait garis keturunannya)," jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa PSSI hanya akan memproses pemain yang memiliki bukti kuat, seperti dokumen pengadilan, untuk memastikan keabsahan garis keturunan. 


Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan saat proses pengajuan kewarganegaraan. Dengan situasi ini, PSSI memutuskan untuk lebih fokus pada pemain keturunan lain yang masih memenuhi syarat. 


Arya menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa dalam proses naturalisasi demi menghindari masalah di kemudian hari.


"Sudah berat untuk kita ambil itu informasi sepintas," lanjutnya.


"Kita belum detail, tapi biasanya seperti itu kalau sudah dapat info kita langsung cari."


"Setelah itu kita baru ambil dokumen, yang namanya dokumen pasti itu bisanya dokumen pengadilan."


"Tapi kalau dari buyutnya kan sayang prosesnya," pungkas Arya.

×