Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.
PMK itu diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Selasa (31/12/2024).
Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sementara, untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp 50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp 50 juta = Rp 45,83 juta.
Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp 45,83 juta = Rp 5,5 juta.
Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp 50 juta = Rp 5,5 juta.
Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.
Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.
Setelah diteken pada Selasa, PMK 131/2024 tersebut pun mulai berlaku per Rabu (1/1/2025) ini.
Sebagai informasi, barang selain kendaraan bermotor yang termasuk kategori barang mewah di antaranya:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak
Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Khusus untuk bahan-bahan pokok, sebagaimana dilansir Antara, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Adapun barang-barang yang bebas PPN, yakni:
Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula
Hasil ternak
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah dan kacang-kacangan lain
Padi-padian
Ikan
Udang beserta biota laut lainnya
Rumput laut.
Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN, di antaranya:
Tiket kereta api
Tiket bandara
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport (freight forwarding)
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan
Buku-buku pelajar
Kitab suci
Jasa kesehatan
Pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan
Dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan
Anjak piutang
Kartu kredit
Asuransi kerugian
Asuransi jiwa hingga reasuransi