Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Permohonan JC Disetujui LPSK, Sopir Taksi Bakal Bongkar Habis Aksi Brutal Polisi Tembak Mati Warga di Kalteng

Januari 17, 2025 Last Updated 2025-01-17T08:25:56Z


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan Muhammad Haryono (MH), sopir taksi yang juga menjadi saksi kunci dan tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kalimantan Tengah, untuk menjadi justice collaborator (JC).


Haryono ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), anggota polisi, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan tewasnya Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin.


Insiden tersebut terjadi pada 27 November di Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan, Km 38. 


Saat itu, Haryono mengemudikan mobil yang ditembaki oleh Brigadir Anton.


Setelah kejadian, pada 10 Desember 2024, Haryono melaporkan tindakan Brigadir Anton ke Polresta Palangka Raya.


Namun, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.


Pengacara Haryono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK agar kliennya dapat menjadi JC untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.


Setelah hampir satu bulan, LPSK menyetujui permohonan Haryono untuk menjadi JC. "Kami sudah konfirmasi melalui aplikasi perpesanan kepada pihak LPSK, memang permohonan kami disetujui, namun kami belum menerima hasil pertimbangan detail dari LPSK," ungkap Parlin dalam konfirmasi via telepon pada Jumat (17/1/2025).


Parlin juga menyebutkan bahwa mereka telah menerima hasil penelaahan dari LPSK yang menyetujui permohonan Haryono sebagai JC.


Namun, mereka masih menunggu keputusan terkait permohonan lain, yaitu pemindahan Haryono ke sel khusus untuk menjamin keamanannya.


"Ada permohonan lain selain JC, yakni pemindahan MH ke tahanan khusus, agar dia lebih aman dan tidak ada intervensi, namun kami belum dapat keputusan ini," tuturnya.


Parlin mengungkapkan bahwa hasil sidang LPSK telah keluar dan menyatakan bahwa Haryono resmi menjadi JC dalam kasus ini sejak Selasa (14/1/2025).


Ia menegaskan bahwa Haryono berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut. "Dengan JC ini, artinya MH adalah orang yang jujur dan terbuka, sehingga tidak pantas untuk dihukum seberat-beratnya," tegas Parlin.


Menurut Parlin, kasus ini terungkap berkat inisiatif Haryono yang melaporkan tindakan Brigadir Anton kepada pihak berwajib.


"MH akan membongkar semua yang dia ketahui, terkait perbuatan yang dilakukan oleh AKS dan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban BA," pungkasnya.

×