Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua BEM UI Verrel Uziel Diberhentikan karena Plagiat Kajian Audiensi ke DPR

Januari 19, 2025 Last Updated 2025-01-19T09:07:41Z


Verrel Uziel diberhentikan jabatannya sebagai Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) periode 2024. Hal ini karena kasus plagiarisme.


Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.


"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia," demikian bunyi amat putusan tersebut.


Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.


Ia dinilai tidak izin dan koordinasi ketika menggunakan acuan. Selain itu tak ada referensi yang dicantumkan dalam hasil kajian.


Perwakilan BEM UI juga BEM ITB, IPB, dan Trisakti saat itu menyampaikan beberapa sektor isu di masyarakat di antaranya terkait Hukum, Demokrasi, HAM, Kesehatan, Pangan, Pendidikan, Agraria dll. Mereka langsung diterima pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.


"Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan TERMOHON karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI; 4. Mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia kepada TERMOHON; dan 5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON secara Penuh," lanjutnya.


Putusan ini dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Muhammad Thoriq Classica Perdana selaku Ketua merangkap Anggota, Muhamad AliMuharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. masing-masing sebagai Anggota.


Selain itu, Verrel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta.


"Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI," tulis Mahkamah Konstitusi UI.


Kata Verrel


Menanggapi pencopotannya, Verrel mengaku menerima putusan itu.


"Bicara menerima atau tidak menerima tentu berat hati ya saya menerima sebagai IKM UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia karena itulah yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Mahasiswa," kata Verrel kepada kumparan, Minggu (19/1).


Pemecatan Verrel dikaitkan dengan isu ia yang kerap kritis ke pemerintah. Namun ia tak mau bicara lebih lanjut soal itu.


"Biarkan publik yang menilai. Karena tahun ke tahun ya memang BEM UI selalu berusaha untuk menjadi mitra kritis pemerintah. Selalu bisa jadi pengingat pun di tahun saya pun demikian. Bahwa kami juga bisa berhasil hadir di jalan untuk kemudian mengubah merevisi UU Pilkada dan beberapa dinamika dan isu-isu politik lainnya," ungkapnya.


"Tetapi kalau saya tidak ingin mengarah ke arah sana karena saya tidak ingin mencari pembelaan, saya tidak ingin menamengi diri saya dengan apa pun membentengi diri saya dengan apa pun. Ya saya hadapi dengan kepala tegak dan gentle," lanjutnya.

×